Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKSI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.
Baca juga : Petugas Imigrasi Amankan WNA Nigeria dan Senegal di Kawasan Glodok
Sebelum kegiatan operasi dimulai Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz Pratamaz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan.
Adapun hasil dari Operasi Jagratara pada 21 Agustus 2024 lalu petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan Apartemen tersebut (5 W.N Nigeria, 2 W.N Tiongkok, 2 W.N Belanda, 1 W.N Arab Saudi, 1 W.N Kanada dan 1 W.N Irak).
Baca juga : Kedatangan WNA ke Indonesia di Semester Pertama 2024 Naik 7,28%
Dari 12 Orang W.N.A yang berhasil didata, 8 diantaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 4 diantaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
Dari 8 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan 1 orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari ke 8 Warga Negara Asing tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Ke 8 Warga Negara Asing tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
kehadiran warga negara asing (WNA) di jajaran pimpinan BUMN berpotensi menyingkirkan sejumlah eksekutif lokal.
Inilah 7 artis berstatus WNA yang berhasil meniti karier cemerlang di Indonesia, dari penyanyi hingga aktor. Siapa saja mereka? Simak daftarnya di sini!
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved