Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Imigrasi Periksa 12 WNA di Kawasan Apartemen Kelapa Gading

Putra Ananda
27/8/2024 21:56
Imigrasi Periksa 12 WNA di Kawasan Apartemen Kelapa Gading
Imigrasi Jakarta Utara lakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA(Dok)

SEKSI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian. 

Baca juga : Petugas Imigrasi Amankan WNA Nigeria dan Senegal di Kawasan Glodok

Sebelum kegiatan operasi dimulai Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan. 

"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz Pratamaz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan.

Adapun hasil dari Operasi Jagratara pada 21 Agustus 2024 lalu petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Negara Asing yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan Apartemen tersebut (5 W.N Nigeria, 2 W.N Tiongkok, 2 W.N Belanda, 1 W.N Arab Saudi, 1 W.N Kanada dan 1 W.N Irak). 

Baca juga : Kedatangan WNA ke Indonesia di Semester Pertama 2024 Naik 7,28%

Dari 12 Orang W.N.A yang berhasil didata, 8 diantaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, sedangkan 4 diantaranya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya. 

Dari 8 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, sedangkan 1 orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili. 

Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) dari ke 8 Warga Negara Asing tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ke 8 Warga Negara Asing tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf a serta Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan apabila alat bukti terpenuhi dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya