Proses Hukum Kasus Eksploitasi Seksual di Jakbar Dipastikan Lanjut

Golda Eksa
20/8/2024 21:31
Proses Hukum Kasus Eksploitasi Seksual di Jakbar Dipastikan Lanjut
Ilustrasi .(Dok. MI)

DINAS Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memastikan bahwa proses hukum kasus eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berlanjut sehingga tak ada opsi diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun itu delik murni, terlebih kasus eksploitasi seksual yang melibatkan anak sebagai korban. Jadi, tidak dapat dilakukan upaya restorative justice," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Mochamad Miftahulloh Tamary menjawab pers di Jakarta, Selasa (20/8).

Penegasan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat yang melibatkan pelaku NE, 21. NE diduga menjual keperawanan korbannya berinisial I, 15, dengan modus menjanjikan sejumlah uang dan keuntungan lain kepada korban.

Baca juga : 0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat berwajib untuk melanjutkan kasus tersebut kendati jika ada upaya perdamaian dari pelaku atau pihak yang terlibat. "Jika ada suatu perdamaian maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan perkara ini," kata Mochamad.

Lebih lanjut, kata dia, jika ada konsesi dari upaya perdamaian, maka hal itu seharusnya dibiarkan menjadi pembelaan bagi kuasa hukum pelaku. "Hasil perdamaian biarkan menjadi pembelaan bagi kuasa hukum terdakwa atau pertimbangan jaksa penuntut umum untuk menuntut lebih rendah atau hakim memutus lebih rendah dari hukuman yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang relevan."

Mochamad juga menyoroti kondisi perekonomian keluarga korban yang tergolong susah, yakni ibunya adalah seorang janda yang harus menghidupi tiga orang anak. "Kerentanan korban itu makin diperuncing kondisi ekonomi keluarga yang tidak mumpuni, dalam kasus ini ibu kandung korban sebagai orang tua tunggal (single parent) yang harus menghidupi ketiga anaknya itu luput dalam pengawasan," kata dia.

Baca juga : Rawan Tindak Asusila, Pemprov DKI akan Tambah Lampu dan CCTV di Ruang Terbuka Hijau

Selain itu, gaya hidup korban yang mewah tanpa bimbingan orangtua juga mengakibatkan korban mudah tergoda iming-iming pelaku. "Belum lagi pengaruh gaya hidup selebritas yang dipertontonkan tanpa bimbingan dari orangtua juga mempengaruhi anak sehingga tergoda akan iming iming dan bujuk rayu pelaku."

Pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan, penanganan, pelindungan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang lain dalam rangka pemenuhan hak kepada korban. "Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah proses penegakan hukum dan siap berkolaborasi untuk kepentingan terbaik bagi anak," ujar Mochamad.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE yang menjadi pelaku TPPO di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan remaja berinisial I dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.

Baca juga : Marinated Pro Bagikan Paket Sembako pada Warga Pinggiran Rel Kereta

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orangtua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.

"Pelaku NE seorang wanita, telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orangtua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Kapolsek Tambora Komisaris Donny Agung Harvida, Senin (19/8). (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya