Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Barat

Ficky Ramadhan
25/11/2023 11:10
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Barat
Polsek Tambora menahan tersangka SA terkait penipuan dan penggelapan biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.(Freepik)

SEORANG pria berinisial SA, 39, diringkus polisi lantaran terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan bermodus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka SA sebelumnya bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan.

“Tersangka berinisial SA, dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi ranmor,” kata Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/11).

Namun setahun belakangan, SA tidak lagi bekerja di kantor biro jasa tersebut dan membuka biro jasa sendiri. Ia mulai mencari konsumen, hingga kemudian datanglah seorang korban berinisial DE, 57.

Baca juga: Blokir Rekening Ghisca Debora, PPATK: Nilainya Capai Rp40 Miliar

“DE ini domisilinya di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora ini berniat untuk mengurus mutasi dan balik nama kendaraan miliknya jenis Pajero,” ujar Putra.

SA kemudian membebani biaya senilai Rp18 juta kepada DE agar bisa melakukan mutasi dan balik nama surat kendaraan tersebut.

Baca juga: Tersangka Penipuan ke Jessica Iskandar Ditahan di Polda Metro Jaya

Namun, meski telah melakukan pelunasan pada bulan Maret, hingga November proses pengurusan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraannya belum juga selesai. “Merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya sebesar Rp18 juta kemudian DE membuat laporan polisi di Polsek Tambora,” ucapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus tersangka SA saat berada di rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kepada penyidik SA mengakui segala perbuatannya. SA mengaku jika uang senilai Rp 18 juta yang telah diterimanya untuk keperluan mengurus mutasi dan balik nama kendaraan, malah dihabiskan untuk judi online.

SA sendiri dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya