Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jayaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar. Christoper resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini, Rabu (22/11).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, Christoper telah menjalani rangkaian pemeriksaan usai ditangkap di Bangkok, Thailand.
"Hari ini ditahan," kata Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (22/11).
Baca juga : Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Sempat Kabur ke Tiga Negara ASEAN
Selain itu, Yuliansyah juga mengungkapkan bahwa Christoper ternyata tidak hanya terjerat kasus di Polda Metro Jaya. Steven tercatat juga dilaporkan di Polda Bali, Polda Jawa Timur, dan Polresta Denpasar.
Baca juga : Ditangkap di Thailand, Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar akan Ditahan Polda Metro Jaya
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda terkait untuk mengungkap aksi penipuan yang dilakukan Steven.
"Nanti kita akan koordinasi, tapi perkaranya sepertinya tipu gelap juga," ujarnya.
Diketahui, Jessica Iskandar menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil sebesar Rp 9,8 miliar yang dilakukan oleh rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto alias Steven.
Ia melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat dilaporkan, Stefanus diduga kabur ke luar negeri. Interpol pun kemudian menerbitkan red notice terhadap Steven pada 4 Agustus 2023.
Lebih lanjut, akhirnya Christopher pun telah ditangkap di Thailand dan dibawa pulang ke Indonesia. Setelah melalui pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Steven sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Z-8)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved