Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Jaya Sita 30 Kilogram Ganja dan Tahan Badar Narkoba di Kampung Bahari

Siti Yona Hukmana
21/7/2024 11:55
Polda Metro Jaya Sita 30 Kilogram Ganja dan Tahan Badar Narkoba di Kampung Bahari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir),(Medcom)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 30 kilogram ganja disita saat menangkap bandar narkoba yang beredar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Dirresnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan menangkap dua orang, Rabu (17/7) sore, yakni R selaku bandar dan AF sebagai kurir

"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).

Baca juga : Polisi Buru Dua Pemasok Ganja dan Sabu ke Aktor Revaldo

Donald menjelaskan kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kampung Bahari. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menindaklanjuti laporan warga dan menyita sebanyak 30 kg ganja dari tangan kedua pelaku.

"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Donald.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Donald, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan. Polisi tengah memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.

Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 73 Kg di Depok

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti ldiamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya