Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tergiur Upah Besar, Karyawan Toko Bangunan Nyambi Kurir Sabu

Kisar Rajagukguk
20/6/2025 19:40
Tergiur Upah Besar, Karyawan Toko Bangunan Nyambi Kurir Sabu
Ilustrasi.(MI/Kisar Radjagukguk)

TERGIUR upah yang besar, seorang karyawan toko bangunan nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya pria yang berinisial RR, 33, ini ditangkap  Reserse Narkoba Polsek Sukmajaya, Kota Depok.

Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Citra RT 006 RW 02 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Jumat (20/6), pihak kepolisian juga mengamankan paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

Kapolsek Sukmajaya Ajun Komisaris Rizky Firmansyah  mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi  dari masyarakat bahwa pelaku membawa paket sabu di Jalan Citra RT 006 RW 02 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeroki  tersangka menempelkan pesanan paket sabu di tembok rumah," ujar dia. 

Setelah dipastikan tersangka membawa sabu, anggota langsung melakukan penangkapan. "Kami mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,74 gram, " ujar Rizky.

Dikatakan Rizky  dari pemeriksaan diketahui pelaku hanya diperintahkan seorang bandar untuk mengantarkan sabu  yang telah dipesan dengan upah menggiurkan  untuk sekali antar. 

"Kami masih akan melakukan pengembangan dengan mengejar bandar sabu Saat ini tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Rizky.

Sementara RR dalam pengakuannya mengatakan dia tergiur menjadi kurir sabu untuk kebutuhan hidup. Pasalnya, gaji bulanan RT sebagai karyawan toko bangunan diberikan semuanya kepada istri. Alhasil, untuk kebutuhan harian, RR memerlukan pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu. " Gaji semuanya diberikan ke istri, " katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya