Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
"Ini tinggal bagaimana kita menerapkannya. Apakah di tahun 2025 atau 2026. Ya, 2025 paling bisa diusahakan secepatnya. Karena ini sudah tidak bisa lagi terlalu diulur-ulur," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, Rabu (17/7).
Menurut Jhonny, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menyetujui usulan sekolah gratis tersebut. Saat ini, Pemprov DKI juga tengah mengkaji mekanisme itu sehingga semestinya sekolah gratis bisa dilaksanakan.
Baca juga : Seluruh Fraksi DPRD DKI Setuju Anggaran KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis
"PJ gubernur pun secara pembicaraan tidak formal dengan saya, beliau juga sangat menyetujui itu. Tinggal kita merapatkan barisan di eksekutif," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonny mengungkapkan alasan pihaknya mengusulkan sekolah gratis. Selama ini, DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.
"Kalau ini terjadi, berarti negara abai. Pemprov DKI Jakarta juga lalai dan juga memang tidak punya sence of crisiss dengan orang yang tidak mampu itu," jelasnya.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta terus Dorong Pemprov Implementasikan Sekolah Gratis
Dari kondisi ini, Jhonny melihat penyaluran bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di Jakarta.
Apalagi, Jhonny menilai Pemprov DKI masih mampu mengalokasikan tambahan anggaran dari APBD jika dana KJP dialihkan menjadi sekolah gratis.
"Saya kira dengan APBD DKI Jakarta yang Rp 82 triliun lebih itu, ya DKI Jakarta saya pikir bisa lah jadi teladan bagi provinsi lain, karena ini suatu kebutuhan. Dengan adanya KJP ini enggak menyelesaikan persoalan," tuturnya.
Baca juga : APBD DKI Turun Rp5 Triliun, DPRD Ingatkan Bantuan Sosial Masyarakat Jangan Dikurangi
Jhonny menyebut semua fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta. Program itu menyasar khususnya ke sekolah swasta grade C dan D.
Penerapan sekolah gratis ini diusulkan Komisi E DPRD DKI dengan tujuan pemerataan pendidikan. Rencananya, anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dialihkan untuk menjalankan program sekolah gratis.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2022 tercatat sebanyak 75.303 anak di DKI Jakarta putus sekolah. (P-5)
Melalui platform politik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, ia juga terus menyuarakan pentingnya akses informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi yang inklusif, edukatif, dan merata.
Generasi muda diminta dapat lebih kritis mengawal jalannya Pilkada Jakarta 2024. Mengingat peran mereka sangat penting untuk membangun arah Jakarta yang lebih baik.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KETUA DPRD Jakarta Khoirudin mendukung wacana pemilihan gubernur dipilih melalui DPRD.
Jika Bawaslu dan KPU memiliki usulan program baru, harus segera diajukan sebelum 24 April 2025.
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved