Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sindikat Judi Online di Jakbar Sudah Retas 855 Situs Pemerintah dan Akademik

Ficky Ramadhan
12/7/2024 18:40
Sindikat Judi Online di Jakbar Sudah Retas 855 Situs Pemerintah dan Akademik
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.(Dok. Humas Polri)

POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mencatat total transaksi dalam tiga bulan terakhirnya Rp170 miliar.

"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp170 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (12/7).

Sebanyak tujuh orang tersangka melancarkan aksinya untuk meraup uang tersebut dengan cara mencari situs milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah. Kemudian sindikat ini menyewakan situs itu ke jaringan judi online Kamboja.

Baca juga : Sindikat Judi Online Jakarta Barat Diamankan. 3 Bulan Untung Rp170 M

"Ketika itu sudah berhasil dilakukan (peretasan), maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para pemain judi online yang ada di negara Kamboja. Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan," ujarnya.

Syahduddi mengatakan, situs milik instansi pemerintah daerah dan kampus swasta maupun negeri rata-rata memiliki keamanan yang lemah. Setelah situs dibobol, para pelaku kemudian melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain website atau disebut defacing.

"Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id," jelasnya.

Baca juga : Sindikat Judi Online Peretas Situs Pemerintah di Jakbar Masuk Jaringan Kamboja

Selanjutnya untuk mengoptimalkan kualitas situs yang sudah di-defacing, para pelaku melakukan optimasi dengan SEO atau search engine optimization. Ini membuat tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

"Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti bukti, di antaranya ada 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksinya dilakukan sejak Agustus 2023.

Baca juga : Markas Judi Online di Grogol Petamburan Digeledah, 7 Orang Ditangkap

"Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi," tuturnya.

Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya