Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu (26/6).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Baca juga : Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Baca juga : Gara-Gara Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Sidak Pelayanan SIM Keliling di Kalibata
Jakbar : Halaman Polres Kota Bandara Soekarno Hatta
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Ant/P-5)
POLRESTA Bandung, telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di daerah rawan banjir yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ada tiga titik yang menjadi perhatian karena berpotensi terjadi kemacetan akibat pertemuan arus kendaraan.
Terdapat beberapa titik blind spot di ruas jalan Cianjur-Puncak
Kenaikan volume lalu lintas didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Skenario yang dilakukan meliputi manajemen rekayasa lalu lintas, kantong parkir kendaraan bermotor, hingga operasional shuttle bus untuk para penonton menuju Stadion Manahan.
Untuk mengurai kepadatan lalin itu, rekayasa lalin contraflow diperpanjang mulai dari Km 47 hingga Km 61.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved