Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan pemutakhiran data NIK bukan untuk mempersulit wajib pajak.
Menurut dia, langkah itu diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Baca juga : Terus Bertambah, Warga Jakarta Pindah Domisili Menjadi 197 Ribu
Dia menjelaskan, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% secara otomatis tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50%.
Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id
Baca juga : Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta
Pemutakhiran NIK yang dimaksud adalah harus menginput NIK sesuai nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
Setelah itu, setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid dalam artian terdaftar pada data kependudukan dan pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup,
Bila wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
Lusiana berharap seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 dengan memutakhirkan data secara online. (Hnr/Z-7)
Pakar mengatakan perbaikan arus lalu lintas di Jakarta bisa dilakukan tanpa harus menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sistem baru.
RIBUAN warga antusias memadati Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dalam perayaan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta, Minggu (22/6).
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
Sebanyak 29 RT di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terendam banjir pada Rabu (18/6) dini hari.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno melakukan kunjungan ke Bali bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat sore (13/6) membahas kerja sama subway
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
Notaris Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Polres Pematangsiantar terkait PBB yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved