Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan persoalan parkir liar di Jakarta. Menurutnya, penertiban parkir liar yang dijalankan sejauh ini tidak hanya bersifat sementara.
“Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ismail saat dihubungi, Minggu (9/6).
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Lahan parkir yang dikelola dengan baik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Minta Pelatihan Kerja bagi Jukir Liar Jangan hanya Formalitas
“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ungkap Politisi PKS itu.
Salah satu kajian yang harus dijalankan yakni, adanya penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” kata Ismail.
Baca juga : DPRD DKI Minta Tertibkan Jukir Liar yang Meresahkan
Selain penertiban lahan parkir liar, sambung dia, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Supaya para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.
Dengan cara perekrutan secara resmi, maka Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
“Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street,” ucap Ismail.
Baca juga : Lagi, Ada Parkir Liar Bertarif Mahal, PSI Minta Dishub Evaluasi Total Aturan Parkir
Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga.
“Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi,” tandas Ismail.
Diketahui penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (Z-3)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Tanah Abang cenderung kembali semrawut jika pengawasan melonggar.
Pasar Tanah Abang dalam beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan lantaran kasus juru parkir (jukir) yang mematok tarif hingga Rp100 ribu per kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno optimistis praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang yang sempat mematok tarif hingga Rp100.000 akan segera tertib dalam waktu dekat.
Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar, juru parkir atau jukir yang selama ini beroperasi di tepi jalan bakal direkrut menjadi mitra resmi.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menertibkan secara bertahap aktivitas parkir liar di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved