Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan persoalan parkir liar di Jakarta. Menurutnya, penertiban parkir liar yang dijalankan sejauh ini tidak hanya bersifat sementara.
“Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ismail saat dihubungi, Minggu (9/6).
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Lahan parkir yang dikelola dengan baik bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Minta Pelatihan Kerja bagi Jukir Liar Jangan hanya Formalitas
“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ungkap Politisi PKS itu.
Salah satu kajian yang harus dijalankan yakni, adanya penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” kata Ismail.
Baca juga : DPRD DKI Minta Tertibkan Jukir Liar yang Meresahkan
Selain penertiban lahan parkir liar, sambung dia, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Supaya para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.
Dengan cara perekrutan secara resmi, maka Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
“Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street,” ucap Ismail.
Baca juga : Lagi, Ada Parkir Liar Bertarif Mahal, PSI Minta Dishub Evaluasi Total Aturan Parkir
Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga.
“Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi,” tandas Ismail.
Diketahui penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (Z-3)
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Penggunaan AI dan pentingnya regulasi yang tepat untuk memastikan penggunaan teknologi yang bijaksana dan tidak merugikan.
Risiko tidak hanya datang dari praktik korupsi yang disengaja, tapi juga dari ketidaktahuan dan kelalaian dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Parkir liat tidak bisa dipandang semata sebagai isu ketertiban, melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Pendapatan dari parkir di Jakarta bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pelayanan masyarakat.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved