Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap fakta baru dalam kasus pelecehan seksual oleh ibu kandung R, 22, terhadap anaknya MR, 5. Ibu muda itu disebut sempat mengirimkan foto syur kepada akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS).
"Memang benar bahwa 28 Juli 2023 sebelum ada video itu, akun IS sudah minta foto setengah badan dari pelaku. Kemudian, dikirimkan pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Namun, kata Hendri, belum ada imbalan uang dari akun Facebook Icha Shakila tersebut. Pemilik akun FB itu menawarkan lagi kepada R untuk membuat video langsung yang bersifat pornografi atau persetubuhan.
Baca juga : Ibu Cabuli Anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Hendri mengaku belum bisa menyampaikan informasi detail terkait akun FB Icha Shakila. Soalnya, anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut masih melakukan pendalaman intensif.
"Untuk mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS inik, termasuk juga kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini, apa memang benar ada penawaran sebelumnya, apa seperti fakta-fakta yang disampaikan pelaku, ataupun nanti ada perbedaan dari fakta yang nanti bisa kita lihat dari hasil pemeriksaan di labfor digital Polda Metro Jaya," pungkas Hendri.
Sebelumnya, kepada polisi, R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Icha Shakila meminta R melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah, pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
Baca juga : Pelecehan Seksual Ibu ke Anak, UPTD PPA Tangsel Dampingi Korban
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Di samping itu, R tertarik melakukan perbuatan asusila dan merekamnya karena diming-imingi uang Rp15 juta.
Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan. Terlebih, suami hanya bekerja sebagai pengamen. R bersama suami dan anaknya MR tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, yang luasnya hanya 3x3 meter.
"Jadi sangat amat kurang layak untuk dihuni oleh sebuah keluarga kecil. Mungkin itu sudah bisa menggambarkan bahwa yang terkait dengan ekonomi yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani melakukan atau membuat video yang beredar sekarang," beber Hendri.
Namun, polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka guna memastikan ancaman yang diterima R dari akun FB Icha Shakila dan sosok yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut di media sosial X.
R telah ditahan. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-2)
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved