Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGACARA mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Krisna Murti memastikan kliennya Saka Tatal tidak idak mengenal dengan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang belum lama ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Sejak awal, Saka juga mengaku tidak pernah tahu orang yang bernama Pegi. Seblumnya, 3 minggu lalu kliennya pernah didatangi oleh penyidik Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat.
Saat itu Saka disodorkan 3 foto. Kepada polisi, Saka mengaku tidak mengenal seluruh orang dalam foto tersebut. Selain itu, dari 3 foto yang disodorkan oleh penyidik, katanya, tidak ada foto yang mirip dengan Pegi yang sekarang ditangkap.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
“Pegi yang sudah ditangkap itu, dengan yang foto disodorkan oleh penyidik itu beda, dengan yang ada lihat di medsos ini beda. Saka ini nggak ngerti, karena memang dari awal nggak kenal Pegi,” kata Krisna, di Jakarta, Rabu (5/6).
Krisna menyampaikan, sejak awal Saka sudah menegaskan tidak mengenal Pegi. Bahkan dalam persidangan pun Pegi sudah menyampaikan tidak kenal Pegi.
Namun, karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Saka tidak bisa apa-apa.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
"Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan juga sudah dikatakan sebenar-benarnya artinya dikatakan tidak kenal Pegi, cuma Majelis Hakim selalu mengarahkan kepada BAP," jelasnya.
Dalam persidangan, Saka juga membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Pada malam peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, Saka bersama Sadikun mengaku hendak mencari bengkel karena motornya rusak. Namun, hal itu tidak dipercaya oleh majelis hakim.
“Kalau fakta di persidangan jelas bahwa Saka diarahkan mengenal Pegi, padahal jelas dia tidak mengenal Pegi. Coba lihat contohnya fotonya yang mana, Saka nggak kenal, terus beda nggak dengan foto yang di situ, beda. Cuma nggak tahu kita Pegi yang asli di mana,” tandas Krisna.
Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Pegi Setiawan Lebih Baik Dilepaskan
Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
Hal itu diungkapkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers usai menangkap Pegi di kawasan Bandung, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut, Pegi disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Keluarga Pegi Setiawan minta KPK kawal proses praperadilanÂ
Kartini juga meyakini anaknya tidak bersalah seperti yang dinilai sebagian netizen. Menurutnya, Pegi merupakan anak rajin yang bekerja untuk menafkahi keluarganya
Polisi menyebut keterlibatan Pegi dalam kasus ini diungkap oleh saksi yang diperiksa penyidik.
Polisi menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu diminta berbohong oleh pelaku dengan imbalan uang
TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Kepolisian Daerah Jawa Barat hari ini dijadwalkan melakukan tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved