Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS pembunuhan Vina Cirebon masih terus bergulir. Pegi Setiawan yang disebut sebagai buronan dalam kasus tersebut saat ini telah ditangkap. Namun, praktisi hukum menyebut Pegi alias Perong sebaiknya dilepaskan.
Mantan pengacara Bharada E dalam perkara Ferdy Sambo, Deolipa Yumara mengungkapkan kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi polemik, terutama di kalangan praktisi hukum. Pasalnya, selain kasusnya sudah berlalu dalam waktu lama, pembuktiannya akan sulit dilakukan.
Kasus kematian Vina yang sudah berlalu dalam waktu lama, tentu akan mempersulit dalam pembuktiannya. Bahkan, keterangan dari para saksi atau pelaku bisa saja berubah, sehingga akan mengganggu hasil penyidikan sebelumnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Apalagi, menurut Deolipa, bisa saja keterangan saksi dan pelaku bisa saja tidak sesuai dengan peristiwa, mengingat kejadiannya yang sudah berlalu sangat lama.
"Perkaranya Vina ini, banyak netizen saya menjadi kuasa hukumnya Pegi. Sebenarnya saya sudah berkoordinasi dengan pengacara yang sudah terbentuk di Bandung sana, pengacaranya Pegi yang 64 pengacara itu,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan kasus yang sudah lama bergulir dan cenderung banyak ketidakjelasannya itu sangat rentan adanya salah tangkap.
Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Sambangi DPR RI, Minta Kapolri Dipanggil
“Kalau bicara salah tangkap atau benar tangkap, itu nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Tapi yang paling penting, kalau saya pribadi kita lebih baik melepaskan. Misalnya Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepas saja dia. Daripada dia dihukum dengan pembuktian yang kurang, lepaskan saja dia,” ujarnya.
Kasus kematian Vina Cirebon ini mengundang perhatian 64 pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap Pegi Setiawan, orang yang diduga pelaku pembunuhan. Dugaan salah tangkap terhadap Pegi inilah yang menarik para pengacara itu untuk melakukan pembelaan, salah satunya Deolipa Yumara.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved