Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS pembunuhan Vina Cirebon masih terus bergulir. Pegi Setiawan yang disebut sebagai buronan dalam kasus tersebut saat ini telah ditangkap. Namun, praktisi hukum menyebut Pegi alias Perong sebaiknya dilepaskan.
Mantan pengacara Bharada E dalam perkara Ferdy Sambo, Deolipa Yumara mengungkapkan kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi polemik, terutama di kalangan praktisi hukum. Pasalnya, selain kasusnya sudah berlalu dalam waktu lama, pembuktiannya akan sulit dilakukan.
Kasus kematian Vina yang sudah berlalu dalam waktu lama, tentu akan mempersulit dalam pembuktiannya. Bahkan, keterangan dari para saksi atau pelaku bisa saja berubah, sehingga akan mengganggu hasil penyidikan sebelumnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Apalagi, menurut Deolipa, bisa saja keterangan saksi dan pelaku bisa saja tidak sesuai dengan peristiwa, mengingat kejadiannya yang sudah berlalu sangat lama.
"Perkaranya Vina ini, banyak netizen saya menjadi kuasa hukumnya Pegi. Sebenarnya saya sudah berkoordinasi dengan pengacara yang sudah terbentuk di Bandung sana, pengacaranya Pegi yang 64 pengacara itu,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan kasus yang sudah lama bergulir dan cenderung banyak ketidakjelasannya itu sangat rentan adanya salah tangkap.
Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Sambangi DPR RI, Minta Kapolri Dipanggil
“Kalau bicara salah tangkap atau benar tangkap, itu nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Tapi yang paling penting, kalau saya pribadi kita lebih baik melepaskan. Misalnya Pegi bersalah tapi pembuktiannya kurang, lebih baik kita lepas saja dia. Daripada dia dihukum dengan pembuktian yang kurang, lepaskan saja dia,” ujarnya.
Kasus kematian Vina Cirebon ini mengundang perhatian 64 pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap Pegi Setiawan, orang yang diduga pelaku pembunuhan. Dugaan salah tangkap terhadap Pegi inilah yang menarik para pengacara itu untuk melakukan pembelaan, salah satunya Deolipa Yumara.
(Z-9)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved