Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024.
Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Idham menyinggung bahwa KPU mendapat pelajaran penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 lalu.
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Lewat pertimbangan tersebut, MK mengapresiasi KPU yang melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait penambahan klausul syarat usia calon presiden-wakil presiden.
"(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6).
Di samping itu, Idham juga menyinggung bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa kali sudah menjatuhkan putusan yang mengingatkan KPU untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
"DKPP dalam beberapa putusannya menegaskan agar KPU tetap konsisten menetapkan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 2/2024," ujar Idham.
Meski rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih proses harmonisasi, dua hal itu dinilai sebagai landasan bagi KPU untuk menjustifikasi pengadaptasian Putusan MA. Bagi Idham, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu memiliki kekuatan hukum.
Menurut pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memang harus dihormati oleh KPU dengan cara mengubah norma dalam PKPU.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Diketahui, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota, sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.
Kendati demikian, Titi menegasan pengadaptasian Putusan MA ke dalam PKPU tidak dapat dilakukan oleh KPU pada Pilkada 2024.
Pasalnya, tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sebenarnya sudah berjalan sejak 5 Mei lalu, yakni pengajuan syarat dukungan dari warga oleh bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan.
"Ketika mereka mengumpulkan syarat dukungan, alas hukum yang digunakan untuk persyaratan usia itu adalah alas hukum 30 tahun (calon gubernur-wakil gubernur) atau 25 tahun (calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota) pada asat penetapan calon oleh KPU," tandas Titi. (Tri)
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved