Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ibu berinisial R, 22, diduga melecehkan anak kandungnya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut sejumlah fakta yang telah diungkap polisi dari kasus ibu yang melecehkan anak kandungnya sendiri di Tangsel :
Baca juga : Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandung
1. Pelaku Disuruh Teman dari Facebook
Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, R mengaku disuruh seorang teman yang dikenal dari Facebook untuk melakukan pelecehan tersebut.
Pada 28 Juli 2023, dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
2. R Diminta Buat Video Sesuai Keinginan Teman Facebook
Baca juga : Ibu di Tangsel yang Lecehkan Anak Kandungnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, Icha Shakila yang saat ini buron meminta R untuk membuat video dengan gaya sesuai yang diinginkannnya.
Icha kemudian meminta R berhubungan badan dengan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun .
Icha mengancam apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana milik R yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tangsel Serahkan diri ke Polisi
R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
3. Dijanjikan Uang Rp15 juta
R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang oleh Icha agar bersedia membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan.
Namun, hingga video asusila tersebut dibuat dan dikirim kepada orang yang menyuruhnya itu, tersangka R tidak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan.
4. R Menyerahkan Diri ke Polisi
Polisi menyebut R yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam.
Pelaku telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
5. Polisi Buru Pemilik Akun Icha Shakila
Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan profiling pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun tersebut disebut menjadi dalang kasus ibu berinisial R mencabuli anak kandungnya.
Sementara anak R telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.
6. Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Tak Disebar
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
“Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).
Dia meminta masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.
Dia mengingatkan ada ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya bisa terjerat UU ITE.
“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.((P-5)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved