Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IBU berinisial R (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/6) malam tadi.
POLDA Metro Jaya telah menetapkan ibu berinisial R (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri sebagai tersangka.
SEORANG ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) melecehkan anak kandungnya karena disuruh seorang teman dari Facebook.
KEPOLISIAN masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut menyuruh ibu di Tangsel lakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
POLISI mengatakan akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) terduga pelaku yang memerintahkan R, 22 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sudah tidak aktif.
pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Aksi pelecehan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK, 26, terhadap anaknya sendiri yang direkam pada Desember 2023.
DUA orang ibu di Tangerang dan Bekasi mengaku tega melakukan pelecehan pada anak kandungnya lantaran diminta pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
KPAI mendesak kepolisian untuk menemukan pelaku peretas akun media sosial atas nama Icha Shakila yang menyuruh sejumlah ibu melakukan pelecehan terhadap anak kandung.
Polisi akan memeriksa wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Pelaku berinisial M sengaja membuat akun dengan nama Icha Shakila untuk menjebak para korban.
Polisi bakal melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap AK, 26, warga Kabupaten Bekasi yang melakukan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
KPAI menilai perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved