Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya telah menetapkan ibu berinisial R (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Ade Ary mengatakan, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tangsel Serahkan diri ke Polisi
"Tim unit II Subdit IV Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menyebut ibu berinisial R (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, pada Minggu (2/6) malam tadi.
"Pelaku pembuat video berinisial R telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Baca juga : Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Selama 2 Tahun Beraksi
Agil mengatakan, saat ini pelaku juga telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak kandungnya dengan jenis kelamin laki-laki.
Dimana, aksinya itu direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X. Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang.
(Z-9)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
IBU berinisial R (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/6) malam tadi.
SEORANG ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) melecehkan anak kandungnya karena disuruh seorang teman dari Facebook.
KEPOLISIAN masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut menyuruh ibu di Tangsel lakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved