Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI bakal melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap AK, 26, warga Kabupaten Bekasi yang melakukan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tes kejiwaan itu diagendakan bakal dilakukan pekan ini.
"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan kerja sama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ade menyebut tes kejiwaan merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
Sementara itu, terkait pemilik akun Facebook Ica Shakila berinisial S telah diperiksa. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, berdasarkan keterangan S, kata Ade, dia juga pernah mendapatkan permintaan atau iming-iming menerima sejumlah uang dari akun Facebook atas nama Vina Alfina atau M.
"Ini masih dilakulan pengejaran dan pengusutan oleh Subdit Siber dan juga Subdit Jatanras selaku penyidik," pungkas Ade Ary.
Baca juga : Polisi : Kasus Ibu Lecehkan Anak Terjadi di Bekasi, Direkam Pada Desember 2023
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK tersebut.
Polisi menetapkan AK sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
AK ditangkap pada Kamis (6/6) pagi. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Yon/P-5)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan.
POLRES Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama aparat berwenang saat ini tengah melakukan pendalaman guna memastikan faktor pemicu kejadian ledakan SPBE Indogas.
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan AH yang jasadnya disimpan dalam freezer di Bekasi. Pelaku DS dan S nekat membunuh karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Masalah kejiwaan di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh dinamika sosial yang kompleks.
Kepatuhan terhadap pengobatan dan dukungan sosial yang kuat merupakan kunci utama dalam proses pemulihan pasien yang mengalami Gangguan Bipolar (GB) dan Skizofrenia
POLISI bakal memeriksa kondisi kejiwaan guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang.
ANGGOTA polisi berinisial NP, 41, yang membunuh ibunya berinisial HS, 61, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ternyata terdaftar sebagai pasien Poli Jiwa di RS Polri Kramat Jati sejak 2020.
Seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas, serta melukai ibunya sehingga kini dirawat di rumah sakit.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved