Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI bakal melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap AK, 26, warga Kabupaten Bekasi yang melakukan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tes kejiwaan itu diagendakan bakal dilakukan pekan ini.
"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan kerja sama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ade menyebut tes kejiwaan merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI).
Sementara itu, terkait pemilik akun Facebook Ica Shakila berinisial S telah diperiksa. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, berdasarkan keterangan S, kata Ade, dia juga pernah mendapatkan permintaan atau iming-iming menerima sejumlah uang dari akun Facebook atas nama Vina Alfina atau M.
"Ini masih dilakulan pengejaran dan pengusutan oleh Subdit Siber dan juga Subdit Jatanras selaku penyidik," pungkas Ade Ary.
Baca juga : Polisi : Kasus Ibu Lecehkan Anak Terjadi di Bekasi, Direkam Pada Desember 2023
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK tersebut.
Polisi menetapkan AK sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
AK ditangkap pada Kamis (6/6) pagi. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Yon/P-5)
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Warga protes karena sulit mendapat distribusi air bersih yang sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Kepatuhan terhadap pengobatan dan dukungan sosial yang kuat merupakan kunci utama dalam proses pemulihan pasien yang mengalami Gangguan Bipolar (GB) dan Skizofrenia
POLISI bakal memeriksa kondisi kejiwaan guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang.
ANGGOTA polisi berinisial NP, 41, yang membunuh ibunya berinisial HS, 61, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ternyata terdaftar sebagai pasien Poli Jiwa di RS Polri Kramat Jati sejak 2020.
Seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas, serta melukai ibunya sehingga kini dirawat di rumah sakit.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Polres Garut mendatangkan dokter kejiwaan untuk memeriksa pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved