Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Tangerang

Ficky Ramadhan
31/1/2025 18:37
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Tangerang
ilustrasi(freepik)

POLISI bakal memeriksa kondisi kejiwaan guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual hingga pedofilia.

"Soal tersangka ini kategori pedofil atau bukan, tentunya kami akan melakukan psikologis nanti, kami gandeng psikolog forensik juga, kita akan teliti dan kaji secara mendalam apakah masuk kategori (pedofil) atau tidak, nanti yang analisis ahlinya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Dia mengatakan, dari hasil pendataan Ketua RW setempat, setidaknya ada 20 orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku. Anak-anak yang umumnya warga sekitar itu merupakan murid pelaku.

"Sementara hasil inventarisir rata-rata 20 orang korbannya, karena pelaku ini buka tempat belajar seperti belajar mengaji disitu. Nanti kami dalami lebih lanjut apakah ada pasal lain yang mungkin bisa dikenakan pada pelaku," tuturnya.

Modus pelaku

Diketahui, modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan berpura-pura mendapatkan mimpi jika dirinya sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan sperma anak-anak.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Wira.

Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga bisa mengajari anak-anak mengaji.

Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak untuk bisa ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan uang.

"Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya