Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI bakal memeriksa kondisi kejiwaan guru ngaji, W, 40, yang telah melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur di Ciledug, Kota Tangerang. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual hingga pedofilia.
"Soal tersangka ini kategori pedofil atau bukan, tentunya kami akan melakukan psikologis nanti, kami gandeng psikolog forensik juga, kita akan teliti dan kaji secara mendalam apakah masuk kategori (pedofil) atau tidak, nanti yang analisis ahlinya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).
Dia mengatakan, dari hasil pendataan Ketua RW setempat, setidaknya ada 20 orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku. Anak-anak yang umumnya warga sekitar itu merupakan murid pelaku.
"Sementara hasil inventarisir rata-rata 20 orang korbannya, karena pelaku ini buka tempat belajar seperti belajar mengaji disitu. Nanti kami dalami lebih lanjut apakah ada pasal lain yang mungkin bisa dikenakan pada pelaku," tuturnya.
Diketahui, modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan berpura-pura mendapatkan mimpi jika dirinya sakit dan hanya bisa disembuhkan dengan sperma anak-anak.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban, anak-anak. Sehingga, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," kata Wira.
Wira menyebut, guna memuluskan aksinya itu, pelaku berpura-pura menjadi ustaz sehingga bisa mengajari anak-anak mengaji.
Bukan itu saja, kata Wira, pelaku juga mengimingi anak-anak untuk bisa ke rumahnya dengan menyediakan handphone, wifi atau hotspot, hingga memberikan imbalan uang.
"Tersangka W menyediakan kurang lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain handphone secara gratis di rumahnya, menyediakan hotspot secara gratis, makanan gratis, rokok pada anak-anak serta memberikan imbalan guna memperlancar perbuatan cabulnya itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (P-5)
sebuah program dari Flip yang mengajak masyarakat membaca Al-Qur’an sambil berdonasi untuk guru ngaji.
Syaeful memastikan para Guru Ngaji tetap akan menerima haknya. Hanya saja, waktu pencairan insentif belum bisa dipastikan.
Setiap ayat yang dilantunkan dan direkam oleh peserta, kemudian bacaan tersebut akan divalidasi oleh Qaraa, aplikasi mengaji berbasis AI selaku rekan program ini.
Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.
Kepatuhan terhadap pengobatan dan dukungan sosial yang kuat merupakan kunci utama dalam proses pemulihan pasien yang mengalami Gangguan Bipolar (GB) dan Skizofrenia
ANGGOTA polisi berinisial NP, 41, yang membunuh ibunya berinisial HS, 61, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ternyata terdaftar sebagai pasien Poli Jiwa di RS Polri Kramat Jati sejak 2020.
Seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah dan neneknya hingga tewas, serta melukai ibunya sehingga kini dirawat di rumah sakit.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Polres Garut mendatangkan dokter kejiwaan untuk memeriksa pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved