Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar 5 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terlebih karena anak yang menjadi korban merupakan anak kandung, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (5/6).
Baca juga : Polisi Imbau Jangan Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Bisa Dijerat Pidana
Menurut Kawiyan, kasus eksploitasi kekerasan seksual pada anak dapat terjadi dengan pelaku yang merupakan orang terdekat seperti orangtua (ayah atau ibu) serta orang terdekat lainnya. Data di KPAI 2023 menunjukkan bahwa 262 kasus atau 9,6% ayah kandung menjadi pelaku kekerasan terhadap anak; sementara 153 atau 6,1% ibu kandung jadi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Jika di kemudian hari pelaku terbukti apa yang ia lakukan terhadap anaknya sendiri merupakan bentuk kejahatan seksual, maka sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan 1/3 (sepertiga) dari hukuman biasa, karena pelaku merupakan orangtua korban,” jelasnya.
Kawiyan mengungkapkan perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet. Menurutnya, hal-hal seperti perlindungan privasi anak yang menjadi korban di ranah daring seperti ini belum diatur secara komprehensif pada UU Perlindungan Anak sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengesahkan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Baca juga : 6 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Tangsel: Polisi Buru Dalang Pelaku
“Kementerian Kominfo harus memastikan video terkait kasus kekerasan seksual tersebut sudah di-take down dari ranah daring. Satu hal yang sangat penting, agar identitas (nama, wajah, dan identitas lainnya) dari korban tidak dipublikasikan menyangkut kepentingan masa depan anak,” jelasnya.
Kawiyan lebih lanjut menekankan pentingnya penanganan dan pengawasan kondisi psikis anak agar dapat dicegah serta diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat agar kelak anak yang menjadi korban tersebut tidak berubah menjadi pelaku dan menimbulkan potensi perilaku menyimpang pada anak di masa depan.
“Hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan. KPAI mengawal kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Polri. Juga dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial di Daerah agar anak korban dapat ditangani dengan baik,” ujarnya. (P-5)
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
TERSANGKA kasus video syur Michael Yukinobu de Fretes dikenai wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan
Gisel datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan istri Gading Marten itu pada pukul 10.00 WIB.
Olah TKP dilakukan di lokasi hotel yang menjadi lokasi pembuatan video syur itu. Yusri menyebut olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
IBU berinisial R (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/6) malam tadi.
POLDA Metro Jaya telah menetapkan ibu berinisial R (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri sebagai tersangka.
SEORANG ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) melecehkan anak kandungnya karena disuruh seorang teman dari Facebook.
KEPOLISIAN masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut menyuruh ibu di Tangsel lakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved