Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut menyuruh R untuk membuat video tindak asusila tersebut.
“Sedang didalami (pemilik akun Icha Shakila). Iya (sedang diburu),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (3/6).
Nantinya, kata Ade Ary, pihaknya akan mengetahui apakah keterangan R benar soal iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun tersebut.
Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook
“Masih didalami (soal uang Rp15 juta). Belum ada bukti pendukung,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang ibu berinisial R (22) telah diamankan polisi usai diduga melecehkan anak kandungnya sendiri di Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mengaku dirinya disuruh seseorang untuk melakukan pencabulan tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Baca juga : Ibu di Tangsel yang Lecehkan Anak Kandungnya Ditetapkan sebagai Tersangka
R mengaku, pada 28 Juli 2023 lalu dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.
"Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana miliknya," ujarnya.
R lantas menuruti permintaan Icha Shakila itu. Berikutnya, R diminta kembali untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario Icha Shakila.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Anak Kandung di Tangsel Serahkan diri ke Polisi
"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ucapnya.
Akhirnya, R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni memuat pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Baca juga : Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Selama 2 Tahun Beraksi
Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok Icha Shakila.
"Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya," tuturnya.
(Z-9)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
IBU berinisial R (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (2/6) malam tadi.
POLDA Metro Jaya telah menetapkan ibu berinisial R (22) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri sebagai tersangka.
SEORANG ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) melecehkan anak kandungnya karena disuruh seorang teman dari Facebook.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video R yang melalukan pelecehan terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved