Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGACARA Hotman Paris Hutapea menilai polisi terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
"Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, (29/5).
Polda Jawa Barat sempat mengumumkan dua DPO lainnya yang dinilai fiktif, setelah tertangkapnya Pegi. Hotman menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi, lima diantaranya menyatakan Pegi bukan pelaku aksi. Sementara hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku.
Baca juga : Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
"Ini BAP yang baru dilakukan polisi dalam waktu dua minggu ini setelah kasus ini kembali viral," kata Hotman.
Menurutnya, dalam ilmu hukum jika ada keragu-raguan dalam suatu kasus, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penetapan tersangka. Alat buktipun haruslah lengkap.
Penetapan pelaku Pegi terlihat sangat terburu-buru hingga menghilangkan dua pelaku lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," tutupnya. (Z-8)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
DI tengah sorotan publik terhadap kasus viral transaksi Rp1,8 miliar yang menyeret Ajaib Sekuritas, tensi di industri sekuritas digital ikut memanas. Kuasa hukum Ajaib Hotman Paris Hutapea
PT Ajaib Sekuritas Asia menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam merespons polemik seputar dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved