Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkap rumah yang dijadikan pabrik atau home industry narkoba jenis pil Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikamuflase seperti bengkel, guna menghindari kecurigaan masyarakat.
"Kamuflasenya tadi home industry nya ini dibuat percaya tidak percaya termasuk hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Diresktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan dikutip Rabu (22/5).
Hengki mengungkapkan kamar dari rumah itu pun dipasang kedap suara, sehingga masyarakat tidak mendengar suara mesin.
Baca juga : Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet
"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," ujar Hengki.
Pabrik narkoba jenis pil PCC dan hxymer ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial MH, 43. Pria ini diringkus di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," ungkap Hengki.
Baca juga : Ammar Zoni Ditangkap Beserta Satu Gram Sabu di Kawasan Sentul
Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S. Polisi kini tengah memburu S dan mengusut dugaan pelaku lainnya.
"Tidak akan kami sampaikan lengkap, karena untuk mempermudah, supaya tidak susah penyidik melakukan pengejaran terhadap keterlibatan yang lain," beber Hengki.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis. Narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan warna putih 210.000 tablet. Narkoba jenis obat terlarang ini hendak dikirim melalui jalur darat ke Kalimantan dan Surabaya.
Baca juga : Polisi Sita 1,2 Juta Butir PCC dalam Penggerebekan Home Industry Narkoba di Bogor
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti alat pembuatan narkoba di pabrik rumahan yang berada di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT.002/003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukti itu antara lain satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," kata Hengki.
Tersangka MH telah ditahan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor ?35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Z-3)
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Gara-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.
Pabrik pembuat tinner milik PT Wana Prima di Jalan Padat Karya, Kampung Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu. Namun, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Pabrik cat di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/5) sore, hangus dilalap si jago merah.
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved