Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba rumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini memproduksi berbagai jenis narkotika, termasuk Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC), dan obat-obatan tanpa izin dari BPOM RI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki menyatakan bahwa dalam operasi ini, polisi menyita 2,5 juta tablet narkoba dari berbagai jenis, termasuk 1.215.000 tablet PCC, 1.024.000 tablet hxymer berwarna kuning, dan 210.000 tablet berwarna putih.
"PCC adalah narkotika golongan 1 dan hxymer termasuk obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Baca juga : Polisi Sita 1,2 Juta Butir PCC dalam Penggerebekan Home Industry Narkoba di Bogor
Hengki juga menyebutkan bahwa seorang tersangka, berinisial MH (43), ditangkap dalam pengungkapan ini. MH berperan sebagai karyawan yang bertugas mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC serta obat tanpa izin edar dari BPOM RI.
"Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko di Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Ia mengirimkan semua pesanan kepada calon reseller atas perintah seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S," ungkap Hengki.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik rumahan di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Bukti tersebut termasuk satu unit timbangan, satu alat press, empat mesin aduk, dan delapan drum berisi serbuk putih yang diduga carisoprodol.
"Tong-tong itu, jika dibuka, baunya langsung menyebar dan kita bisa terpapar narkoba jenis tersebut," tambah Hengki.
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Z-10)
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Gara-gara menggelapkan kerupuk senilai Rp3 miliar, tiga orang karyawan PT Tanindo Prima Multi ditangkap Polresta Tangerang di Tangerang, Banten.
Pabrik pembuat tinner milik PT Wana Prima di Jalan Padat Karya, Kampung Pabuaran, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, terbakar pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Komisaris Mustakim mengatakan tidak ada korban jiwa dari kebakaran itu. Namun, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.
Pabrik cat di Jalan Terusan Bandengan, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/5) sore, hangus dilalap si jago merah.
Studi klinis yang diterbitkan dalam jurnal New England Journal of Medicine menemukan obat diabetes mampu melambatkan perkembangan masalah motorik terkait penyakit Parkinson.
Meskipun obat-obatan dapat menjadi solusi dalam pengelolaan kondisi tersebut, banyak orang mencari alternatif alami untuk mengontrol atau bahkan mengurangi risiko berbagai penyakit.
Salah satu saran, masyarakat juga perlu mewaspadai jika memperoleh skincare yang bertekstur terlalu kental atau lengket.
Penelitian terbaru menunjukkan obat untuk mengatasi diabetes dan obesitas, dapat meningkatkan risiko kelumpuhan lambung (gastroparesis).
Obat antinyeri seperti ibuprofen dan allopurinol adalah obat yang sangat merusak ginjal.
Pengidap migrain jangan mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan karena bisa menyebabkan medication-overuse headache(MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved