Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SEORANG ibu hamil menjadi korban tabrak lari mobil di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku yang sempat melarikan diri kini sudah ditangkap.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5) pukul 05.40 WIB pagi. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon. Sesampainya di lokasi, menabrak korban pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).
"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Baca juga : Sopir yang Tabrak Lari Wanita Hamil di Pejambon Jakpus Ditangkap
Bukannya berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.
"Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.
"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," imbuhnya.
Baca juga : Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Motor Dinas Lamongan Meninggal
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan di wilayah Brebes, Jawa Timur.
"Tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," pungkasnya. (Fik/Z-7)
Penelitian menunjukkan ibu-ibu di Indonesia lebih dari 30%-40% anemia yang berdampak pada lemahnya imunitas tubuh.
Saat ibunya diimunisasi maka zat antibodi-nya akan bisa masuk melalui plasenta dan saluran tali pusar ke si bayi
Masalah stunting di Indonesia belum kunjung reda. Namun, infeksi tersembunyi seperti Respiratory Syncytial Virus (RSV) ternyata bisa memicu lahirnya bayi stunting.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Mengonsumsi makanan seperti ikan yang kaya omega-3 dapat membantu perkembangan otak dan mata janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved