Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap Pelaku

Ficky Ramadhan
17/5/2024 17:45
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap Pelaku
Ilustrasi garis polisi di TKP kecelakaan lalu lintas(Dok.MI)

SEORANG ibu hamil menjadi korban tabrak lari mobil di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku yang sempat melarikan diri kini sudah ditangkap.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5) pukul 05.40 WIB pagi. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon. Sesampainya di lokasi, menabrak korban pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).

"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5).

Baca juga : Sopir yang Tabrak Lari Wanita Hamil di Pejambon Jakpus Ditangkap

Bukannya berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.

"Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.

"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," imbuhnya.

Baca juga : Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Sepeda Motor Dinas Lamongan Meninggal

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan di wilayah Brebes, Jawa Timur.

"Tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.

Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar pasal 310 (3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," pungkasnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya