Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyampaikan hasil operasi pengungkapan kasus narkoba selama periode 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024. Selama sembilan bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan 28.382 tersangka dengan barang bukti narkotika yang beragam.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang juga Kepala Satgas P3GN mengatakan, upaya penanganan kasus narkoba merupakan wujud komitmen kepolisian dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, satgas penanggulangan narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 28.382 tersangka, di mana terdapat 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.049 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," kata Asep di Mabes Polri, Senin (6/5).
Baca juga : Loloskan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap
Selain itu, kata Asep, pihaknya juga telah menerbitkan 19.098 laporan polisi.
Sementara untuk rincian total barang bukti yang berhasil disita yakni 3,78 ton sabu, 1.226.404 butir ekstasi, 1,78 ton ganja, 11,34 kilogram kokain, 141,4 kilogram tembakau gorila, 32,27 kilogram ketamine, 86 gram heroin, 8.103.730 butir obat keras.
“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN telah berhasil menyelamatkan 29.094.472 jiwa,” ujarnya.
Baca juga : Polri Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi di Jakarta Utara
Lebih lanjut, Asep juga menyebutkan 10 kasus menonjol dalam pengungkapan pada 14 Maret-3 Mei 2024. Kasus pertama yaitu pengungkapan kasus 19 kilogram narkotika jenis sabu oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Perkara kedua mengenai pengungkapan 12 kilogram sabu dan 19 ribu butir ekstasi oleh Bareskrim Polri.
"Ketiga, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan modus operandi dimasukan ke dalam kaleng susu bayi berat total 20 kilogram oleh satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kaltara," tuturnya.
Baca juga : 58 Anak Buah Ditangkap, Gembong Narkoba Fredy Pratama Sempat Operasi Plastik dan Masih Diburu
Pengungkapan keempat yaitu kasus 40,9 kilogram sabu, 26.019 butir ekstasi, dan 40 kilogram ganja yang diungkap Polda Jatim.
Untuk kasus kelima yaitu pengungkapan 25 kilogram sabu oleh Polda Sulteng.
Keenam, pengungkapan 30 kilogram sabu oleh Polda Sulsel.
Baca juga : Cegah Pengedaran Narkoba Jelang Pemilu, Polri Sebar Anggotanya
Ketujuh, penggerebekan narkotika happy water oleh Bareskrim Polri dengan menyita 2,4 kilogram MDMA, 420 mililiter (ml) sabu cair, 145 gram ketamine, dan puluhan liter prekursor narkoba.
Sementara kasus kedelapan mengenai pengungkapan kasus laboratorium ekstasi oleh Bareskrim Polri dan mengamankan 7.800 esktasi, ratusan kilogram prekursor narkoba. Kesembilan, perihal pengungkapan laboratorium sabu oleh Polda Jatim.
"Terakhir, pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita empat bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya. (Fik)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved