Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi di Jakarta Utara

Ficky Ramadhan
19/3/2024 16:20
Polri Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi di Jakarta Utara
Ilustrasi.(Dok MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. Satu orang kurir yang kedapatan membawa narkoba tersebut berhasil diamankan.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (19/3). Pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Mukti, pihaknya melakukan pemantauan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

Baca juga : Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang

Tersangka tidak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," ujarnya.

Adapun, tersangka bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol). Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan. "HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuhnya.

Mukti mengatakan bahwa tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 dan divonis 11 tahun penjara.

"Menurut pengakuan HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tuturnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya