Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. Satu orang kurir yang kedapatan membawa narkoba tersebut berhasil diamankan.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa (19/3). Pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Mukti, pihaknya melakukan pemantauan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
Baca juga : Polri dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang
Tersangka tidak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," ujarnya.
Adapun, tersangka bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol). Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan. "HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," imbuhnya.
Mukti mengatakan bahwa tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 dan divonis 11 tahun penjara.
"Menurut pengakuan HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tuturnya. (Z-2)
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved