Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan,19, dalam agenda sidang pembacaan putusan.
Majelis Hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Altafasalya dengan hukuman mati sebagaimana Pasal 340 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya menyatakan hukuman Altafasalya cukup seumur hidup meski yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok, Selasa (30/4).
Baca juga : Mahasiswa Universitas Indonesia Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut ditetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan, Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas ransel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Selanjutnya 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat, 1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear, 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sintetis, 1 buah kupluk atau Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah, kain kanvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Baca juga : Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding. Lalu, terdakwa melalui penasihat menjawab "pikir-pikir". Begitu pun dengan JPU "pikir-pikir yang mulia".
Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Kota Depok.
(Z-9)
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Ada 10 tenant ZCorner di Universitas Wahid Hasyim Semarang yang siap melayani dan memanjakan lidah para mahasiswa.
Untar berharap seluruh proses yang dijalani dapat memberikan solusi yang paling tepat, berimbang, dan bertanggung jawab bagi semua pihak terkait.
Para mahasiswa ini akan melaksanakan berbagai program mulai 2-22 Februari 2026. Adapun pemberangkatan dilakukan dalam dua gelombang, pada 2 dan 11 Februari 2026.
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved