Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Ficky Ramadhan
22/1/2024 20:15
Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi yang berinisial KRA (20) di Depok.(Dok. MI)

POLISI mengungkap isi ponsel milik Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi yang berinisial KRA (20) di Depok, Jawa Barat. Di dalam ponsel milik pelaku, polisi menemukan banyak video porno

"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).

Meski begitu, polisi belum bisa menyimpulkan keterkaitan video-video porno tersebut dengan kasus pembunuhan ini.

Polisi masih akan terus mendalami keterkaitan video porno tersebut dengan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Baca juga: Mahasiswi yang Tewas di Depok Sempat Diperkosa Sebelum Meninggal

"Terkait penemuan konten porno maupun video porno di handphone pelaku, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku melakukan perbuatannya, ini masih akan dilakukan pendalaman," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu

Baca juga: Polisi Tetapkan Argiyan Arbirama Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).

Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya