Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan Argiyan Arbirama Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Ficky Ramadhan
22/1/2024 16:55
Polisi Tetapkan Argiyan Arbirama Sebagai Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Ilustrasi garis polisi(Dok. Antara)

POLISI menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).

Untuk sementara, Wira belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya masih akan menunggu hasil visum, sekaligus untuk mengetahui terkait tindak pidana pemerkosaan Argiyan.

Baca juga: Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Depok

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswi berinisial KRA (20) yang menjadi korban pembunuhan di Depok ternyata sempat diperkosa oleh Argiyan Arbirama (20) sebelum akhirnya tewas akibat dicekik oleh pelaku. Diketahui, korban dicekik karena meronta melakukan perlawanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Line meminta untuk dijemput di kontrakannya untuk diajak ngopi. Kemudian, setelah korban tiba di kontrakan, pelaku langsung menarik korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Preman yang Aniaya Sopir Angkot Hingga Tewas di Tasikmalaya

"Karena menolak dan memberontak berteriak-teriak lalu pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban sampai lemas," kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (12/1).

Dengan kondisi tidak berdaya tersebut, pelaku kemudian membuka baju korban dan memperkosa korban yang berada pada kondisi yang sangat lemas.

"Mencekik korban sampai lemas dan memperkosanya setelah itu korban diikat tangan dan kakinya oleh pelaku dengan menggunakan sarung bantal dan pelaku meninggalkan korban," ujar Wira.

Kemudian korban ditemukan oleh ibu pelaku sudah meninggal di dalam kamar diatas tempat tidur.

Argiyan sendiri ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1) setelah diduga melakuka pembunuhan terhadap KRA. Korban KRA yang merupakan pacar Argiyan diduga dibunuh di rumah kontrakannya di Sukamajaya, Kota Depok.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya