Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan atau jalur independen bakal dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang. Tahapan itu adalah penyerahan syarat dukungan cagub dan cawagub independen.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pihaknya telah menyediakan format surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan cagub dan cawagub independen. Format itu dapat diunduh di laman resmi KPU DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/.
"Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-E atau fotokopi keterangan perekaman KTP-E dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Wahyu, Selasa (19/3).
Baca juga : PKS Punya Kader Muda untuk Pilkada Jakarta
Syarat dukungan dari kepada bakal cagub dan cawagub pada kontestasi pilkada disesuaikan oleh jumlah penduduk pada provinsi masing-masing. Ketentuan tersebut telah digariskan lewat Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Pada provinsi dengan penduduk sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan paling sedikit 10%.
Provinsi dengan lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus mengantongi dukungan paling sedikit 8,5%. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta harus didukung paling sedikit 7,5%. Sedangkan untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta harus mendapat dukungan minimal 6,5%.
Wahyu menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan bakal cagub dan cawagub digelar sejak 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. "Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi," jelasnya.
(Z-9)
Murid, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai di seluruh area sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penerapan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak akan mengganggu pelayanan publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melantik salah satu pejabat Pemprov DKI sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved