Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan atau jalur independen bakal dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang. Tahapan itu adalah penyerahan syarat dukungan cagub dan cawagub independen.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, pihaknya telah menyediakan format surat pernyataan dukungan bagi bakal pasangan cagub dan cawagub independen. Format itu dapat diunduh di laman resmi KPU DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/.
"Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU DKI Jakarta dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP-E atau fotokopi keterangan perekaman KTP-E dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Wahyu, Selasa (19/3).
Baca juga : PKS Punya Kader Muda untuk Pilkada Jakarta
Syarat dukungan dari kepada bakal cagub dan cawagub pada kontestasi pilkada disesuaikan oleh jumlah penduduk pada provinsi masing-masing. Ketentuan tersebut telah digariskan lewat Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Pada provinsi dengan penduduk sampai 2 juta jiwa, jumlah dukungan paling sedikit 10%.
Provinsi dengan lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus mengantongi dukungan paling sedikit 8,5%. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta harus didukung paling sedikit 7,5%. Sedangkan untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta harus mendapat dukungan minimal 6,5%.
Wahyu menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan bakal cagub dan cawagub digelar sejak 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. "Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi," jelasnya.
(Z-9)
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan macet selama Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Wagub DKI Rano Karno meminta warga memaklumi maraknya jukir liar di Tanah Abang saat awal Ramadan. Polisi sebelumnya menangkap 8 pelaku pungli parkir hingga Rp100 ribu.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.
BMKG menetapkan status waspada untuk DKI Jakarta pada Minggu 15 Februari 2026. Simak rincian prakiraan cuaca dan potensi hujan lebat di sini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan sebanyak 270.000 peserta PBI BPJS Kesehatan di Jakarta yang terdampak pemutakhiran data akan tetap mendapatkan layanan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dirinya tidak berniat masuk ke gorong-gorong saat mengikuti kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved