Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap wanita pedangdut Tisya Erni (TE) yang dilaporkan seorang wanita warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait dugaan perzinaan dengan suaminya.
"(Pemeriksaan terlapor) setelah korban dan saksi-saksi diperiksa," kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dihubungi, Selasa (12/3).
Evi belum merinci kapan pastinya terlapor akan diperiksa. Namun, ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi terkait.
Baca juga : Pedangdut TE Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Perzinaan
"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik. (Pemeriksaan terlapor) masih butuh waktu lama, tunggu korban diklarifikasi dulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita pedangdut berinisial TE dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Laporan dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, TE dilaporkan bersama suami BMJ, yakni WMG.
Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
"Laporan diterima hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ade Ary mengatakan, saat ini polisi masih mendalami terkait laporan perzinaan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Persoalan yang menyangkut pedangdut TE ini juga viral di media sosial yang diunggah langsung pelapor Amy melalui akun media sosialnya.
Amy menceritakan dirinya berusaha untuk bertemu dan mengambil anaknya Amy dan terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.
Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya namun dihalangi. Bahkan Amy pun sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.
(Z-9)
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
MUI kaji PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved