Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLDA Metro Jaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap wanita pedangdut Tisya Erni (TE) yang dilaporkan seorang wanita warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait dugaan perzinaan dengan suaminya.
"(Pemeriksaan terlapor) setelah korban dan saksi-saksi diperiksa," kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dihubungi, Selasa (12/3).
Evi belum merinci kapan pastinya terlapor akan diperiksa. Namun, ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi terkait.
Baca juga : Pedangdut TE Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Perzinaan
"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik. (Pemeriksaan terlapor) masih butuh waktu lama, tunggu korban diklarifikasi dulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita pedangdut berinisial TE dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perzinaan. Laporan dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan berinisial BMJ alias Amy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, TE dilaporkan bersama suami BMJ, yakni WMG.
Baca juga : KPK Panggil WNA Korea Selatan terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
"Laporan diterima hari Rabu, 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif. Terlapor WMG dan ES alias TE," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ade Ary mengatakan, saat ini polisi masih mendalami terkait laporan perzinaan tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Persoalan yang menyangkut pedangdut TE ini juga viral di media sosial yang diunggah langsung pelapor Amy melalui akun media sosialnya.
Amy menceritakan dirinya berusaha untuk bertemu dan mengambil anaknya Amy dan terlapor WMG yang tak lain adalah suaminya. Namun hal tersebut terus dihalangi.
Dalam video lainnya tampak anak Amy digendong oleh terlapor pedangdut TE. Dengan penuh tangis, Amy berusaha membawa buah hatinya namun dihalangi. Bahkan Amy pun sampai meminta tolong kepada pengacara Hotman Paris untuk membantu menangani perkara yang ada.
(Z-9)
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
MUI kaji PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
Sepasang suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menerima hukuman cambuk karena menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi.
Genetik dapat memengaruhi bentuk wajah, rambut, sampai bentuk dan warna mata, namun jika berbicara terkait dengan tinggi badan.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved