Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

Christian
29/12/2023 08:40
80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang periode tahun 2023 telah mendeportasi 80 warga negara asing. Di mana 53 karena overstay.(Istimewa)

SEBANYAK 80 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat periode tahun 2023. Mereka diketahui melanggar hukum keimigrasian

"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/12).

Wahyu menuturkan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan India. "Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum keimigrasian bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," ucapnya. 

Baca juga: 2 WNA Terlibat Kasus Penganiayaan di Bali Diamankan Saat Hendak Kabur

Dari 80 WNA itu, 53 telah melakukan pelanggaran melebihi batas izin tinggal atau overstay. 

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, dalam rangka memberikan informasi dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, pihaknya melakukan penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi.

Baca juga: Bawa Ekstasi ke Bali, Dua WN Malaysia Dideportasi Usai Keluar dari Penjara

"Sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta. Kami juga mensosialisasi Terkait Paspor dan Perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan Sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya. 

Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023, Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, yang didominasi paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor. 

"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkapnya. 

Sebagai pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Wahyu mengungkapkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi Calon Pekerja Migran Nonprosedural sebanyak 154 permohonan.

"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya. 

Sepanjang 2023, Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak. "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," paparnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya