Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyuarakan keberatannya atas rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Politikus PDIP itu menilai Dinas Dukcapil DKI harus berhati-hati dalam melakukan langkah ini.
"Saya keberatan atas penonaktifan yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya juga memikirkan dampak negatif yang timbul. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Dwi Rio saat dihubungi, Senin (26/2).
Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT Pemilu tetapi masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah.
Dinas Dukcapil juga harus memastikan data puluhan ribu KTP warga yang dinonaktifkan.
"Itu sudah valid atau masih harus direvisi kembali," ujarnya.
Baca juga : Kisruh Bansos DKI, Menko PMK: Data Tidak Akurat
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun sependapat dengan Dwi Rio.
Ia menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menonaktifkan data warga maka ada risiko tertentu yang akan dialami warga.
"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tak bisa digunakan," jelasnya.
Baca juga : Sebut Anies Angkat Tangan soal Bansos, Srimul Dituding Politis
Di sisi lain, Mujiyono mengatakan, kebijakan ini sebelumnya direncanakan dilakukan tahun lalu namun ditunda hingga usai Pemilu karena khawatir akan mengganggu DPT Pemilu.
"Itu sudah lama diputuskan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, penonaktifan KTP warga yang sudah meninggal, yang sudah pindah dari luar Jakarta bukan untuk bekerja serta bukan untuk bersekolah harus dilakukan.
Baca juga : Pemprov DKI Usulkan 2 Juta KK Penerima Bansos Tahap 2 ke Kemensos
Data warga yang harus dinonaktifkan pun diperoleh berdasarkan hasil verifikasi baik secara sistem data maupun secara faktual di lapangan. Pengecekan warga dilakukan oleh petugas Dukcapil kelurahan bersama RT dan RW.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan secara bertahap data KTP warga DKI yang disebabkan berbagai hal seperti sudah meninggal, sudah pindah dari DKI bukan karena bersekolah atau bekerja, dan tidak diketahui keberadaannya.
Total ada 94 ribu data warga yang akan dinonaktifkan pada tahap awal terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga telah pindah keluar DKI.
Baca juga : Ramadan, Tingkat Inflasi di Jakarta Terkendali
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, data ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
"Dari Dasawisma dan coklit di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, jika warga sudah pindah tetapi masih memiliki KTP DKI yang aktif, artinya warga tersebut belum mengurus kepindahan ke luar daerah.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I 2020 Masih Cukup Kuat
Menurutnya, semenjak dilakukan sosialisasi penonaktifan KTP, warga perlahan mulai mengurus kepindahan domisili. Penonaktifan data ini merupakan bagian dari kebijakan penataan administrasi kependudukan.
"Saat ini banyak warga yang tinggal di luar DKI tapi tetap punya KTP DKI. Saat dicek RT/RW tidak kenal warga. Oleh karenanya perlu adanya penataan kependudukan," tandasnya. (Z-8)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Apa bedanya KTP pink dan KTP biru? KTP pink untuk belum kawin, KTP biru untuk sudah kawin. Simak penjelasan lengkap dan mudah dipahami!
Cek cara mengetahui penerima BLT Rp900 ribu hanya dengan KTP lewat situs dan aplikasi resmi Kemensos. Panduan lengkap, mudah, dan terbaru 2025.
HEBOH di media sosial, warga Israel diduga memiliki KTP elektronik beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri secara hukum dan berisi data pribadi yang tercatat di Database Kependudukan (Dukcapil).
Arifin pun sengaja menyebarkan video modus penipuan yang nyaris menimpanya melalui media sosial dan telah direspons oleh banyak orang.
Kalau KTP hilang, jangan panik. Kamu bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau layanan administrasi kependudukan online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved