Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyuarakan keberatannya atas rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Politikus PDIP itu menilai Dinas Dukcapil DKI harus berhati-hati dalam melakukan langkah ini.
"Saya keberatan atas penonaktifan yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya juga memikirkan dampak negatif yang timbul. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Dwi Rio saat dihubungi, Senin (26/2).
Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT Pemilu tetapi masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah.
Dinas Dukcapil juga harus memastikan data puluhan ribu KTP warga yang dinonaktifkan.
"Itu sudah valid atau masih harus direvisi kembali," ujarnya.
Baca juga : Kisruh Bansos DKI, Menko PMK: Data Tidak Akurat
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun sependapat dengan Dwi Rio.
Ia menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menonaktifkan data warga maka ada risiko tertentu yang akan dialami warga.
"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tak bisa digunakan," jelasnya.
Baca juga : Sebut Anies Angkat Tangan soal Bansos, Srimul Dituding Politis
Di sisi lain, Mujiyono mengatakan, kebijakan ini sebelumnya direncanakan dilakukan tahun lalu namun ditunda hingga usai Pemilu karena khawatir akan mengganggu DPT Pemilu.
"Itu sudah lama diputuskan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, penonaktifan KTP warga yang sudah meninggal, yang sudah pindah dari luar Jakarta bukan untuk bekerja serta bukan untuk bersekolah harus dilakukan.
Baca juga : Pemprov DKI Usulkan 2 Juta KK Penerima Bansos Tahap 2 ke Kemensos
Data warga yang harus dinonaktifkan pun diperoleh berdasarkan hasil verifikasi baik secara sistem data maupun secara faktual di lapangan. Pengecekan warga dilakukan oleh petugas Dukcapil kelurahan bersama RT dan RW.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan secara bertahap data KTP warga DKI yang disebabkan berbagai hal seperti sudah meninggal, sudah pindah dari DKI bukan karena bersekolah atau bekerja, dan tidak diketahui keberadaannya.
Total ada 94 ribu data warga yang akan dinonaktifkan pada tahap awal terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga telah pindah keluar DKI.
Baca juga : Ramadan, Tingkat Inflasi di Jakarta Terkendali
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, data ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.
"Dari Dasawisma dan coklit di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, jika warga sudah pindah tetapi masih memiliki KTP DKI yang aktif, artinya warga tersebut belum mengurus kepindahan ke luar daerah.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I 2020 Masih Cukup Kuat
Menurutnya, semenjak dilakukan sosialisasi penonaktifan KTP, warga perlahan mulai mengurus kepindahan domisili. Penonaktifan data ini merupakan bagian dari kebijakan penataan administrasi kependudukan.
"Saat ini banyak warga yang tinggal di luar DKI tapi tetap punya KTP DKI. Saat dicek RT/RW tidak kenal warga. Oleh karenanya perlu adanya penataan kependudukan," tandasnya. (Z-8)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Penyebab utama banyaknya warga Kampung Baru belum memiliki dokumen kependudukan karena warga di sana belum memiliki surat kepemilikan lahan.
Jika KTP hilang, kamu perlu mengurus penggantian KTP yang hilang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggalmu.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak atau hilang karena banjir dapat selesai sehari
WARGA Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah untuk lahan yang dipasangi pagar laut.
MK menyatakan bahwa perkawinan tidak sah apabila tanpa memiliki agama atau kepercayaan yang dianut warganegara.
PERUSAHAAN Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) mendorong gerai atau outlet Rumah Pangan Kita (RPK) dapat berkembang secara masif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved