Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REKTOR Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya yang berinisial R dan D. Namun, melalui kuasa hukumnya, Edie membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya.
"Kami pastikan peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," kata Raden Nanda Setiawan, kuasa hukum Edie dalam keterangannya, Minggu (25/2)
Raden mengatakan, meskipun setiap orang memiliki hak dalam mengajukan sebuah laporan, namun dirinya mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan
"Setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Raden juga menilai laporan yang dibuat oleh korban itu janggal. Sebab menurutnya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi setahun yang lalu, namun baru dilaporkan saat ini ketika tengah berlangsungnya pemilihan rektor baru.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.
Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
Raden menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial ETH ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Seksual Peserta Miss Universe Indonesia Ditahan
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
"Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," kata Amanda kepada wartawan, Sabtu (24/2)
Baca juga : Polisi Dalami Motif Tersangka ASD Buka Baju Finalis Miss Universe Indonesia
Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi.
Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya. (Z-5)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Peningkatan kualitas pendidikan tinggi bisa dicapai antara lain dengan memperkuat kolaborasi riset.
Program beasiswa ini merupakan wujud nyata komitmen UP dalam mendukung talenta muda yang memiliki prestasi luar biasa di luar bidang akademik.
Di tengah tantangan global dan era yang penuh ketidakpastian, nilai-nilai Pancasila menjadi kompas moral dan kebangsaan yang harus terus dijaga.
Rektor UP menekankan pentingnya membangun kerja sama antar institusi pendidikan tinggi dalam mengimplementasikan praktik-praktik keberlanjutan yang konkret dan berdampak luas.
Taruna mengingatkan agar generasi muda termasuk wisudawan memiliki peran strategis dalam membangun budaya kualitas untuk mempercepat tercapainya Indonesia Emas 2045.
Penunjukan Pjs Rektor ini akan berlaku hingga terpilihnya rektor definitif melalui mekanisme sesuai statuta Universitas Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved