Bawaslu DKI Sebut Heru Budi Belum Penuhi Pelanggaran Pemilu

Mohamad Farhan Zhuhri
10/2/2024 16:39
Bawaslu DKI Sebut Heru Budi Belum Penuhi Pelanggaran Pemilu
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan paket sembako murah ke warga DKI Jakarta(Dok. Instagram Ahmad Sahroni)

BAWASLU DKI Jakarta menilai Pj Gubernur Heru Budi Hartono belum terbukti melanggar terkait tindakannya yang membagikan membagikan sembako murah dengan tas berwarna biru muda.

"Bawaslu sudah memantau, mengawasi, dan melihat hal itu masih belum masuk dalam dugaan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).

Quin mengatakan penggunaan tas berwarna biru muda dalam pembagian sembako murah Pemprov DKI Jakarta saat ini menuai sorotan karena dianggap mirip dengan seragam khas pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Ahmad Sahroni Soroti Warna Tas Kain Sembako Murah DKI Menjurus ke Warna Khas Prabowo-Gibran

Menurut Quin, jika tuduhan keberpihakan Heru Budi hanya sekadar didasarkan pada penggunaan warna saja, hal itu dirasa belum memenuhi dugaan pelanggaran.

"Karena warna itu kan universal ya. Artinya warna tanpa logo, tanpa sebuah simbol, tentu kita nggak bisa menghakimi ataupun kita bisa menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran," ujarnya.

Ia menjelaskan bukan hanya tas berwarna biru muda yang digunakan Pemprov DKI dalam pembagian sembako murah itu.

Baca juga : Bawaslu Dinilai Keteteran

"Dan sebenarnya bukan hanya warna yang identik itu saja, ada warna lainnya juga yang dicetak. Itu kan ada kata-kata, Sukses Jakarta untuk Indonesia. Itu kan slogan bagus juga. Mengenai warnanya itu sendiri, itu kan hanya diidentikan dengan salah satu paslon," paparnya.

Kendati begitu, Quin menyebut pihaknya bisa saja meminta Heru Budi untuk memberikan klarifikasi atas pembagian bansos tersebut jika dirasa perlu untuk meredam kegaduhan.

"Ya tentu bila dianggap perlu, tapi kami kan menganggap hal tersebut belum memenuhi karena akumulatif kan seperti itu dan belum ada laporan juga yang masuk," tuturnya.

Baca juga : PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengingatkan Heru Budi untuk tak berpihak kepada salah satu paslon yang bertarung di Pilpres 2024.

"Pemilu mesti berlangsung secara luber dan jurdil. Pj Gub tidak boleh memberikan dukungan politik kepada salah satu peserta pemilu," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).

Disampaikan Benny, peringatan ini juga berlaku kepada para ASN di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : 17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu

"Bawaslu DKI mengimbau ASN mesti jaga netralitas," tuturnya.

Benny mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai kontroversi pembagian tas berwarna biru muda yang dilakukan Heru Budi. (Far/Z-7)

Baca juga : Bawaslu Janji akan Cepat Umumkan Hasil Pemeriksaan Gus Miftah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya