Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan menilang para pengendara, baik roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan knalpot bising benar-benar mengganggu ketertiban umum.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Latif mengatakan pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang bandel. "Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," ujarnya.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota Gelar Razia Knalpot Bersama TNI
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising atau knalpot racing. Masyarakat yang telah menggunakan knalpot bising diminta untuk diganti.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," kata Aan dalam keterangan tertulisnya Jumat, 12 Desember 2024.
Baca juga: Kreatif, Monumen Ikan Bandeng Hasil Razia Knalpot Brong di Pati
Aan mengaku sudah memberi arahan kepada jajaran Ditlantas hingga satlantas mengenai penanganan penggunaan knalpot bising. Polisi lalu lintas (polantas) disebut akan melakukan penindakan mulai dari soft power seperti imbauan atau teguran hingga penegakkan hukum berupa penilangan bagi para pengendara yang menggunakan knalpot bising.
Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan knalpot bising sangat mengganggu masyarakat. Dia juga memastikan jajarannya sudah melakukan penanganan mengenai permasalahan knalpot tersebut.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain. Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri, Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," bebernya. (Z-3)
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan di kamar kontrakan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved