Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kreatif, Monumen Ikan Bandeng Hasil Razia Knalpot Brong di Pati

Akhmad Safuan
13/1/2024 19:15
Kreatif, Monumen Ikan Bandeng Hasil Razia Knalpot Brong di Pati
Monumen ikan bandeng yang terbuat dari 4.031 knalpot brong hasil razia polisi di Pati, Jawa Tengah.(MI)

ADA pemandangan baru di sisi barat Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemandangan berbeda disebabkan hadirnya sebuah monumen ikan bandeng yang merupakan produksi khas warga daerah itu.

Namun, ada yang berbeda dari monumen pada umumnya, bukan terbuat menggunakan bahan baku batu atau semen, monumen ikan dengan 11,5 x 2 meter itu terbuat dari ribuan knalpot brong (knalpot bising) hasil operasi kepolisian yang disusun dan dikerjakan perajin setempat membentuk ikan bandeng.

Cukup unik dan menarik, sehingga ribuan pasang mata pelintas di Alun-alun Pati dipastikan akan memandang takjub, karena dari hasil operasi terhadap pelanggaran lalulintas oleh kepolisian setempat yang biasanya dimusnahkan begitu saja, dari ide dan tangan kreatif dibuat menjadi sebuah monumen yang akan mengingatkan ciri khas Pati.

Baca juga: Polri Minta Masyarakat tidak Lagi Pakai Knalpot Bising

"Ribuan knalpot brong itu merupakan hasil operasi selama empat bulan, sebanyak 4.031 kenalpot brong kemudian disusun menjadi monumen khas produk andalan Kabupaten Pati yakni ikan bandeng," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pati Komisaris Asfauri.

Ide dan gagasan tersebut, lanjut Asfauri, muncul setelah empat bulan menggelar operasi penertiban terhadap knalpot brong yang selama ini cukup meresahkan karena suaranya cukup memekakkan telinga, untuk memusnahkan begitu saja sangat disayangkan karena bahan kenalpot tersebut cukup bagus.

Kemudian meminta perajin di Kabupaten Pati untuk mengerjakan hingga menjadi sesuatu yang berguna, ungkap Asfauri, setelah mendapatkan ide menarik maka monumen ikan itu dikerjakan oleh beberapa perajin selama 10 hari dan hasilnya menjadi monumen itu.

"Selain menggambarkan produk khas daerah ini, juga menjadi pengingat kepada warga akan adanya larangan menggunakan knalpot brong," imbuhnya.

Baca juga: Polres Klaten Intensifkan Pencegahan dan Penindakan Knalpot Brong

Razia terhadap kenalpot brong tetap akan berlangsung, menurut Asfauri, langkah ini untuk memastikan bahwa Pati zero knalpot bising, sedangkan hasil operasi berikutnya belum memikirkan untuk apa, namun diharapkan kedepan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran tersebut.

Razia Knalpot Brong

Sementara itu Polda mulai Minggu (14/1) menggelar operasi knalpot brong sesuai maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis (bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

Direktur Lalu-Lintas Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan menggelar aksi zero knalpot brong secara serempak di 35 daerah, dalam operasi tersebut juga menggandeng ratusan komunitas seperti klub otomotif, mahasiswa, ormas, selegram dan TNI.

“Banyak komunitas yang kita libatkan untuk kemudian deklarasi bersama, hal ini sebagai bentuk menindaklanjuti keluhan masyarakat atas penggunaan knalpot brong," ujar Sonny Irawan.

Maraknya knalpot brong ini, demikian Sonny Irawan, cukup meresahkan dan kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian, sedangkan secara aturan sudah jelas ini tidak layak karena kebisingannya banyak mengganggu kenyamanan.

"Tugas kami melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” tambahnya.

Sesuai undang-undang, lanjut Sonny Irawan, pemasangan Knalpot bising/ brong dapat terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya