Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI menggelar razia untuk mencegah balap liar di Jalan Sudirman sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Terdapat 71 unit sepeda motor yang ditilang.
"Melaksanakan kegiatan penindakan pengendara motor di sepanjang jalur Sudirman (Bundaran HI), tindak lanjut laporan masyarakat bahwa setiap malam weekend jalur tersebut digunakan untuk balap liar," ujar Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam keterangannya, Minggu (13/10).
Polisi juga melakukan razia terhadap kendaraan yang memakai knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari saat akhir pekan.
Baca juga : Petugas Gabungan Tertibkan Balap Liar di Lingkar Mas Waru
"Dan knalpot brong sehingga mengganggu istirahat masyarakat sekitar. Kegiatan sudah dilaksanakan selama dua hari, khususnya malam weekend," ujarnya.
Bayu mengatakan, ada 71 motor yang diamankan di Polsek Metro Menteng karena tidak membawa surat ataupun memakai knalpot brong. Ada pula miras yang ditemukan di dalam jok.
"Sebanyak 71 kendaraan roda dua diamankan di Polsek Menteng ditilang karena tidak membawa surat-surat dan knalpot brong. Saat pemeriksaan juga ditemukan beberapa kendaraan yang membawa miras di dalam jok motornya," tuturnya. (P-5)
Razia balap liar ini merupakan respons cepat atas banyaknya aduan, warga resah dengan maraknya aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial IH, 18, MDH, 20, GA, 15, FM, 18, MLAW, 19, MAHP, 15, dan MR, 17. Polisi juga turut menyita enam unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Selain balap liar para pelaku umumnya anak muda menggunakan kenalpot brong hingga cukup bising dan mengganggu ketentraman warga.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Berkonvoi dan berkerumun yang dapat mengganggu ketertiban umum dilarang.
Para remaja melakukan balap liar tersebut, ungkap Lingga Ramadhan, langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan penindakan sesuai aturan lalulintas dan dibina,
Ia juga mengingatkan agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong, dan memastikan akan ditindak tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved