Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta, Motor Terancam Disita

Irvan Sihombing
27/2/2026 16:19
Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta, Motor Terancam Disita
uluhan sepeda motor yang disita dari lokasi balap liar diamankan di Polres Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/2/2026).(Antara/Novi Husdinariyanto)

PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan denda maksimal Rp3.000.000 kepada pelaku balap liar sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aksi yang meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Putusan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan publik akibat balap liar yang tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar Rp3 juta, putusan tidak ada tawar menawar," kata Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Jumat (27/2/2026).

Alto menyebutkan pada hari ini terdapat 73 pelaku balap liar yang dijatuhi denda Rp3 juta dan harus dibayar oleh masing-masing pelaku. Jika tidak membayar denda, sepeda motor mereka akan disita dan dilelang oleh kejaksaan.

Ia menjelaskan putusan majelis hakim mempertimbangkan dampak serius balap liar yang mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat.

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," tuturnya.

Menurutnya, putusan maksimal tersebut diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada penonton yang turut mendukung aksi balap liar.

"Mendukung aksi balap liar seperti menonton itu sama saja karena tidak akan ada balap liar jika tidak ada penontonnya," kata Antonio.

Pembayaran denda dapat dilakukan mulai hari ini hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, sepeda motor para pelaku akan disita dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara itu, warga Situbondo bernama Fendi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak balap liar.

"Kami tentu mendukung langkah tegas Pengadilan Negeri Situbondo, denda maksimal Rp3 juta itu, bisa menjadi efek jera kepada pemuda yang kerap melakukan balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya