Polri Larang Masyarakat Gunakan Petasan saat Perayaan Tahun Baru

Siti Yona Hukmana
29/12/2023 18:33
Polri Larang Masyarakat Gunakan Petasan saat Perayaan Tahun Baru
Warga berburu kembang api untuk merayakan tahun baru(MI/Ramdani)

POLRI melarang penggunaan petasan hingga mercon saat perayaan tahun baru 2024. 

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12)

Ramadhan mengatakan yang diizinkan Polri dalam merayakan malam pergantian tahun hanya kembang api. Namun, penggunaannya juga harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang. Seperti tempat perayaan malam tahun baru tersebut.

Baca juga : Malam Tahun Baru, Masyarakat Diimbau Tidak Konvoi Kendaraan 

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, malam pergantian tahun identik dengan adanya perayaan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Biasanya, masyarakat bersuka cita menggunakan petasan hingga sejumlah hiburan rakyat.

Baca juga : Pakistan Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Solidaritas untuk Gaza

Khusus di Jakarta dan sekitarnya perayaan pergantian tahun 2024 akan digelar sejumlah acara. Seperti konser musik, karnaval hingga pesta kembang api.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menyiapkan 11 panggung hiburan untuk menyambut tahun baru 2024.

Acara puncak penyambutan tahun baru 2024 akan digelar di sepanjang Jl. MH. Thamrin hingga Jl. Sudirman, Jakarta Pusat. Tema yang diusung pada puncak perayaan malam tahun baru di Jakarta yakni ‘Festival Malam Muda-Mudi, Jakarta Kota Global’.  (MGN/Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya