Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI telah mengamankan pria berinisial U (44) yang menganiaya dengan membanting anak kandungnya, K (11), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga telah menetapkan U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
Gidion mengatakan U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diketahui, U juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun berinisial K, tewas usai dibanting oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/ 017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu sore.
Baca juga: Kesal Diomeli, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung LPG Hingga Tewas
Dari rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku berinisial U, terlihat memukul dan membanting korban. Diketahui, U masih menjalankan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh kakak pelaku, Jamal saat ditemui di lokasi.
"Sekarang dia (U) di Polres bersama istrinya, sama keluarga juga," kata Jamal, Rabu (13/12).
Jamal mengaku tidak mengetahui kronologis kejadian yang menewaskan keponakannya tersebut. Sehari-hari, pelaku juga tidak menunjukkan perilaku yang temperamen.
"Dia orangnya normal-normal saja, engga ada masalah juga, sama anaknya juga biasa saja," ujar Jamal.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
"Saya sangat sedih melihat CCTV itu, saya gak menyangka. Saya juga dapat info dari tetangga karena lagi narik (ojek)," katanya.
(Z-9)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved