Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah mengamankan pria berinisial U (44) yang menganiaya dengan membanting anak kandungnya, K (11), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga telah menetapkan U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
Gidion mengatakan U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diketahui, U juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun berinisial K, tewas usai dibanting oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/ 017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu sore.
Baca juga: Kesal Diomeli, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung LPG Hingga Tewas
Dari rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku berinisial U, terlihat memukul dan membanting korban. Diketahui, U masih menjalankan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh kakak pelaku, Jamal saat ditemui di lokasi.
"Sekarang dia (U) di Polres bersama istrinya, sama keluarga juga," kata Jamal, Rabu (13/12).
Jamal mengaku tidak mengetahui kronologis kejadian yang menewaskan keponakannya tersebut. Sehari-hari, pelaku juga tidak menunjukkan perilaku yang temperamen.
"Dia orangnya normal-normal saja, engga ada masalah juga, sama anaknya juga biasa saja," ujar Jamal.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
"Saya sangat sedih melihat CCTV itu, saya gak menyangka. Saya juga dapat info dari tetangga karena lagi narik (ojek)," katanya.
(Z-9)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved