Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah mengamankan pria berinisial U (44) yang menganiaya dengan membanting anak kandungnya, K (11), hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi juga telah menetapkan U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
Gidion mengatakan U dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diketahui, U juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun berinisial K, tewas usai dibanting oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/ 017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu sore.
Baca juga: Kesal Diomeli, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Pukul Istri dengan Tabung LPG Hingga Tewas
Dari rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku berinisial U, terlihat memukul dan membanting korban. Diketahui, U masih menjalankan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh kakak pelaku, Jamal saat ditemui di lokasi.
"Sekarang dia (U) di Polres bersama istrinya, sama keluarga juga," kata Jamal, Rabu (13/12).
Jamal mengaku tidak mengetahui kronologis kejadian yang menewaskan keponakannya tersebut. Sehari-hari, pelaku juga tidak menunjukkan perilaku yang temperamen.
"Dia orangnya normal-normal saja, engga ada masalah juga, sama anaknya juga biasa saja," ujar Jamal.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
"Saya sangat sedih melihat CCTV itu, saya gak menyangka. Saya juga dapat info dari tetangga karena lagi narik (ojek)," katanya.
(Z-9)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved