Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
R,51, warga Perumahan Pranti, Sedati, Sidoarjo, tega memukul istrinya NA,55, dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Senin, 11 Desember 2023 siang lalu. Saat itu R yang pulang lebih awal dari bekerja ditegur istrinya. NA menegur karena khawatir suaminya akan dipecat bila sering pulang awal.
“NA isteri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12).
Baca juga : Mantan Anggota Brimob Lakukan KDRT pada Seorang Ibu Muda
Panik istrinya terlihat tak bergerak, muncul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut. Dia mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.
Baca juga : Polisi: Motif Panca Tega Habisi Nyawa 4 Anaknya karena Cemburu pada Istri
Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
“Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Z-5)
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Kasus KDRT dan Kekerasan Kepada Anak di Bogor
Kasus KDRT cukup banyak dialami oleh pasangan, baik yang masih dalam status pacaran maupun menikah
Giggs didakwa menyerang mantan kekasihnya Kate Greville, 36, menyebabkan perempuan itu mengalami cedera pada 1 November 2020 ketika polisi dipanggil ke kediaman mereka di Manchester.
Juri mendengar kesaksian bahwa Giggs melakukan serangkaian kekerasan, baik fisik maupun psikologis terhadap Greville.
mantan pesepak bola berusia 48 tahun itu mengakui dirinya kerap berselingkuh dengan alasan dia secara alami memang genit dan tidak bisa menahan hasrat untuk mengejar perempuan cantik.
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved