Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD DKI Jakarta telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Adapun hal ini salah satunya sebagai payung hukum untuk mengatur pengolahan sampah menjadi energi atau bahan bakar alternatif menggunakan metode Refuse Derived Fuel (RDF).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan pengolahan sampah metode RDF yang diatur dalam Perda RUED mampu menjadi solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang kerap dihasilkan oleh aktivitas penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi dan gas alam.
Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
“Tentu diharapkan proses produksi RDF dapat mengurangi emisi gas rumah kaca berupa metana (CH4) yang dihasilkan dari proses sanitary landfill konvensional seperti yang selama ini dipraktekkan. RDF selanjutnya digunakan dalam co-processing pembakaran pada produksi semen yang selama ini menggunakan batubara ber polusi tinggi. Dengan demikian, RDF mampu menurunkan emisi GRK yang sejalan dengan upaya kota global mengurangi pencemaran udara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12).
Selain itu, proyeksi besar dari pengolahan sampah dengan metode RDF dapat memberikan contoh kepada para pengguna bahan bakar fosil agar bisa beralih menggunakan bahan bakar energi alternatif.
Adapun tahap pengolahan mulai dari tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying).
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Kaji Pencabutan Perda Kepulauan Seribu
“Teknologi RDF dibangun untuk memberikan solusi yang segera dalam pengelolaan sampah Jakarta, karena dalam waktu bersamaan dapat menghasilkan bahan bakar alternatif,” ucapnya.
Suhaimi menjelaskan, saat ini Jakarta sudah memiliki pengolahan sampah dengan metode RDF. Salah satunya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mampu mengolah sekitar 2.000 ton sampah menjadi 750 ton bahan bakar alternatif.
“Untuk saat ini yg sudah dibangun di TPST Bantargebang sebesar 1.000 ton perhari untuk sampah baru dan 1.000 ton perhari dari sampah lama (landfill mining). Untuk kedepannya akan dibangun dua fasilitas RDF Plant di dalam kota dengan kapasitas masing-masing 2.500 ton perhari, yang berlokasi di Rorotan dan Pegadungan,” tandasnya. (Z-6)
PERINGATAN mengenai ancaman perubahan kiamat iklim kembali menguat seiring dengan ditemukannya fenomena geologi yang tidak biasa di Greenland.
“Menurut Data KLHK (2023) sampah makanan sebesar 41,4% dari total sampah di Indonesia. Setiap orang menyumbang sampah makanan sebesar 115–184 kg per tahun,”
TERBITNYA Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dinilai sebagai tonggak penting bagi Indonesia dalam membangun ekonomi hijau.
PT Mitra Kiara Indonesia (MKI), perusahaan terafiliasi Semen Indonesia Group (SIG), mengambil langkah penting menuju dekarbonisasi industri.
WMO laporkan kadar CO2 global capai rekor tertinggi pada 2024. Lonjakan emisi ini mempercepat pemanasan bumi dan ancam keseimbangan iklim dunia.
PT Astra Agro Lestari meraih Anugerah Ekonomi Hijau berkat dua inovasi strategis di industri kelapa sawit. Dua inovasi itu meliputi teknologi methane capture dan pupuk organik Astemic.
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved