Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PARTAI NasDem tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara demokratis di DKI Jakarta. Bahkan menurut anggota Komisi III DPR Taufik Basari NasDem memperjuangkan pemilihan secara langsung oleh warga Jakarta juga dilakukan hingga ke tahap kotamadya atau Wali Kota.
"Sikap fraksi NasDem menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan kami memerjuangkan pilkada tidak hanya di level gubernur tapi juga kotamadya dan DPRD tapi juga DPRD kota," ujarnya, Kamis (7/12).
Sikap NasDem ini disebut konsisten sejak awal. Tapi sempat menimbulkan kesalahpahaman publik yang menilai partai pengusung restorasi ini mendukung pemilihan gubernur DKI oleh presiden.
Baca juga: Partai NasDem: Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden Kematian Demokrasi
"Memang publik sempat menilai kami mendukung padahal tidak, kami menolak itu. Karena RUU ini baru masuk tahap menjadi inisiatif DPR kami setuju untuk dibahas lebih lanjut"
Dalam pembahasan di tingkat pertama di Komisi II DPR bersama pemerintah fraksi NasDem akan berjuang keras agar masyarakat tetap memiliki hak pilih menentukan kepala daerahnya.
"Pembahasan kita perjuangkan mulai masa sidang berikutnya. Pada intinya secara substansi kami menolak RUU ini," imbuhnya.
Baca juga: Nasdem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Dia menekankan salah satu yang menjadi keyakinan partai NasDem bahwa partisipasi publik menjadi poin penting dalam menentukan nasib suatu daerah khususnya Jakarta. Selain soal otonomi daerah kota ini harus bisa berkembang dengan peran pengawasan yang lebih baik dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya hingga tingkat mikro.
"Jika nanti tidak lagi menjadi ibu kota maka seharusnya daerah lain tetap memiliki otonomi dan hak masyarakat tidak boleh direduksi dengan adanya penunjukan ini. Karena kita berharap jakarta semakin maju dan partisipasi masyarakat tetap harus dibuka," tegasnya.
Penolakan terhadap RUU PDKJ juga diutarakan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek Anwar Razak. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR akan mengebiri hak politik warga Jakarta. Di dalam Pasal 10 dalam RUU ini mengatur tentang posisi gubernur yang dipilih dan diberhentikan oleh presiden. Dalam pasal ini juga diatur tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat Kembali dalam masa untuk satu kali masa jabatan.
"Jelas lagi-lagi DPR memundurkan demokrasi yang telah di bangun sejak masa reformasi," cetusnya.
Dia menilai status otonomi khusus yang sebelumnya dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta memiliki ruang demokrasi yang sudah lebih luas dan bermakna bagi warga Jakarta.
"Sekarang bila pilkada dihilangkan, maka ruang demokrasi itu akan hilang seiring dengan hilangnya hak politik warga Jakarta. Padahal warga Jakarta sudah sekian lama menikmati ruang demokrasi tersebut di mana mereka memiliki hak memilih dan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur yang sama juga dengan daerah lain di Indonesia," paparnya.
Dari pantauan Kopel Jabodetabek terhadap proses legislasi DPR, RUU ini tidak pernah dipublikasikan bahkan terkesan informasinya ditutup. Kanal prolegnas yang biasanya menjadi media publikasi dan partisipasi masyarakat, dalam beberapa waktu terakhir ini hampir tidak pernah digunakan.
"Informasinya tidak ada yang update, termasuk pembahasan RUU ini. Tampaknya ada kesegajaan untuk tidak mengaktifkan kanal legislasi ini guna menutup informasi yang dapat mengundang perhatian publik"
Beberapa pembahasan RUU yang krusial seperti RUU MK, RUU Perampasan Aset, RUU ITE dan sekarang RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memang rawan adanya penyusupan pasal-pasal titipan tidak dibuka di kanal legislasi DPR dan bahkan tidak dibuka ke publik.
"Oleh karenanya, Kopel Jabodetabek menganggap bahwa RUU ini sangat layak untuk tidak dibahas dan patut ditolak oleh warga masyarakat dan bahkan oleh amggota DPR sendiri yang memang tidak setuju dengan RUU ini. Kopel berharap juga adanya konsolidasi Masyarakat sipil yang konsisten mengawal penolakan sehingga RUU ini tidak lagi diajukan. Dan bila diajukan setidaknya pasal 10 dihapus," tukasnya.
(Z-9)
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno melakukan kunjungan ke Bali bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat sore (13/6) membahas kerja sama subway
HIMPUNAN Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mencapai target masuk dalam 50 besar kota global.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku rute baru layanan Transjabodetabek dari Jakarta menuju sejumlah wilayah penyangga seperti Tangerang, Depok dan Bekasi membebani APBD DKI Jakarta
Pramono menekankan jika berbagai aspek ketahanan di Jakarta dapat terus diberdayakan, hal ini bisa menjadi strategi efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved