Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi tekati adanya peredaran narkoba di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru.
"Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini," ucap Kasubdit I Kombespol Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Dalam rekonstruksi terdapat tiga tersangka yang dihadirkan yakni seorang perempuan berinisial A serta dua orang laki-laki berinisial D, dan H. Pertama, Calvin menerangkan para tersangka ini sering bertransaksi dan menggunakan narkotika di empat tempat yang berbeda.
"Salah satu (lokasi) Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Code atau kode itu di situ salah satu tempatnya. Yang lokasi kedua, itu masing-masing rumah para tersangka," ujarnya.
Baca juga: Dua Oknum TNI Aniaya Juru Parkir di Foodcourt 88 Kemang, Jakarta Selatan
Selain dua tempat tersebut, ada juga lokasi lainnya yakni kafe di Jakarta Barat dan sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ini juga kami lagi mendalami. Itu yang pertama fakta yang kami temukan pada saat rekonstruksi," jelasnya.
Fakta kedua yakni, bahwa tersangka A membeli narkotika jenis ekstasi ke D dan H. Adapun barang haram tersebut telah dikonsumsi ketiganya.
"Fakta ketiga, ternyata sisa barang yang dibeli itu digunakan oleh tersangka dan temannya O atau saksi O saat ini, yang pada saat kita lakukan razia, mereka bersama-sama di tempat ini. itu fakta yang ketiga," jelasnya.
Polisi juga mengungkap fakta lainnya, di mana tersangka A berupaya menghilangkan barang bukti. A sempat berdalih izin ke toilet, namun saat itu dicegah petugas hingga akhirnya dia membuang ekstasi di sofa.
Baca juga: Kloud Sky Senopati Klarifikasi Penggerebekan Narkoba oleh Polisi
"Kemudian ternyata itu diselipkan di dalam sofa. Nanti kami bisa buktikan dari hasil CCTV yang kami dapat. Itu yang terkait dengan barang bukti yang ada yang ditemukan di tempat ini," katanya.
Polisi sempat mengembalikan A ke rumahnya sesaat setelah kafe dirazia pada Sabtu (18/11), karena pada saat itu polisi belum menemukan bukti siapa yang membuang ekstasi di sofa kafe.
Setelah mendapatkan bukti CCTV, polisi kemudian mendatangi rumahnya.
"Pada saat kita melihat hasil CCTV, kita datang ke rumahnya, di situlah tersangka A melihat petugas datang dia membuang barang bukti di kloset rumahnya," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan adapun tersangka A merupakan pemilik barang yang ada pada saat razia oleh polisi. Lalu, tersangka D dan H, berperan sebagai sumber atau pengedar yang membawa 4 butir ekstasi tersebut.
"Jadi dalam hal ini 2 tersangka (pengedar) itu sudah kita amankan," jelasnya.
"Namun kami masih mendalami sumber barang yang diperoleh oleh tersangka D yang memiliki empat narkotika tersebut tetapi tim masih di lapangan secepatnya akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa seluruh lokasi peredaran sebagian besar berada di bar, kafe atau sejenisnya. Bukan hanya itu, Polisi juga mengungkap ada pemukiman rumah penduduk yang juga menjadi lokasi transaksi.
"Tadi saya sampaikan setidaknya ada 4 tempat yang sudah mereka gunakan, salah satunya yang kita lakukan razia kemarin. Ada di pemukiman rumah penduduk nanti kami akan sampaikan mungkin di terpisah," ujar Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak.
Terpisah, Kriminolog dari FISIP Universitas Indonesia (UI), Josias Simon mengatakan kafe dan ruang publik layaknya pasar, ada penjual dan pembeli.
Beberapa kafe dan tempat hiburan malam lainnya sangat potensial menjadi lokasi peredaran narkoba karena merupakan sarana penyaluran berbagai keperluan.
"Namanya pasar ya hakikatnya seperti itu (ada pembeli dan penjual)," jelasnya.
Ia menegaskan, adapun pencegahan bisa dilakukan dari dua sisi yakni permintaan dari masyarakat dan ada penawaran dari sisi penegakan hukum.
Oleh karena itu ia berharap, pendirian izin suatu bangunan harus diperketat agar nantinya tidak akan ada lagi lokasi sebagai peredaran narkoba.
"Tentu memperketat pendirian izin yang baru, kalo perlu dalam berkas pendirian ditekankan anti narkoba dan bila dilanggar sanksinya tegas," pungkasnya.
(Z-9)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penyedotan air di titik-titik genangan serta memastikan seluruh tali-tali air berfungsi maksimal guna mempercepat proses surutnya air.
BPBD Jakarta Selatan mencatat ketinggian banjir di Jalan Pondok Karya Kompleks RW 04, Pela Mampang, Mampang Prapatan, hingga mencapai 95 sentimeter (cm).
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved