Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membayar dengan secara cicil tunggakan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023.
"Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat tanggal 10 November 2023 sudah ada yang cair," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/11).
Michael menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. "Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat (10/11) sudah ada yang cair," ujar Michael.
Baca juga: Hore! Tunggakan Penyesuaian Gaji PJLP Cair November 2023
Menurut Michael, berkas administrasi untuk pembayaran tunggakan gaji PJLP dapat diproses masing-masing Organ Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mempercepat pembayaran tunggakan gaji, demi kesejahteraan para PJLP. "Kami di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP," kata Michael.
Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp4,6 juta.
Penyebabnya, karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih gunakan komponen 2022 nomilalnya Rp4,6 juta," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub November 2022. Sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih UMP 2022 Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.
Dia sebelumnya mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP DKI 2023. Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI. "Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael. (Ssr)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Sebanyak 12 973 pegawai itu terdiri dari ASN sebanyak 7.055, non ASN 5.500 orang dan PPPK 368 orang
DALAM pelaksanaan Liga 3 Jateng, seluruh kebutuhan dan akomodasi Persiku Kudus menggunakan dana pribadi, karena dana dari APBD melalui KONI dan Askab PSSI tak kunjung cair.
Kementerian Dalam Negeri pun memberikan lampu hijau atas kenaikan anggaran BTT dari semula Rp2,9 triliun menjadi Rp3,1 triliun.
Manajemen Holywings belum mengetahui sampai kapan karyawan bakal dirumahkan. Sejauh ini, Holywings tetap mengikuti sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, yakni penutupan operasional.
Menurut jaksa, pemotongan uang itu dilakukan terdakwa seorang untuk memperkaya diri. Total uang yang dikorupsi oleh terdakwa sebesar Rp1.236.005.184.
JAKSA menuntut empat tahun dan enam bulan penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp100 juta terdakwa kasus korupsi gaji pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved