Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji PJLP masih menunggu proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri selesai. Jika tidak ada aral melintang, paling lambat pencairan tunggakan penyesuaian gaji tersebut bisa dilakukan bulan depan.
Evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan APBD Perubahan 2023 yang sudah disahkan pada akhir September lalu. Setelah disahkan oleh DPRD DKI, Pemprov DKI harus mengirimkan RAPBD-P 2023 ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi sesuai Permendagri 77/2020 yang mana selesai di 20 Oktober ini," kata Michael ditemui di Balai Kota, Senin (16/10).
Baca juga: Sistem Gaji PNS Single Salary Masih Membingungkan
Setelah selesai dievaluasi Kemendagri, Pemprov DKI perlu melakukan perbaikan sesuai catatan dari Kemendagri bersama DPRD DKI dan membuat penetapan Perda APBD-P 2023. Proses setelahnya adalah membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kira-kira November baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) karena anggarannya melekat di masing-masing OPD," ujar Michael.
Baca juga: Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun
"Mudah-mudahan teman-teman PJLP bisa bersabar, November kita coba selesaikan semua di masing-masing OPD. Uangnya sudah ada, sudah kita alkokasikan ke APBD-P," ujarnya.
Anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.
"Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribuan PJLP kita," tandasnya.
Namun, sebelum dicairkan, masing-masing OPD diminta untuk mendata jumlah PJLP yang saat ini sedang berkontrak. Tujuannya agar nilai selisih penyesuaian gaji yang dibayarkan bisa tepat sasaran.
"Kan tidak mungkin semuanya kita bayarkan untuk 10 bulan. Di tengah perjalanan bisa saja ada yang meninggal misal di bulan Juni, jadi kita bayar 6 bulan. Atau ada yang mengundurkan diri. Takutnya kalau semua dipukul rata 10 bulan, ada yang sudah meninggal, pindah, mengundurkan diri, jadi kita harus akuntable, harus hati-hati," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI masih menggunakan nilai UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta untuk membayar gaji PJLP di tahun ini. Hal tersebut disebabkan APBD 2023 selesai disahkan terlebih dulu sebelum UMP 2023 ditetapkan. Hal ini dinilai kurang etis oleh DPRD DKI Jakarta dan meminta agar Pemprov DKI membayar selisih gaji sesuai dengan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta kepada PJLP.
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Tercatat hanya ada 10 kota destinasi yang meliputi, Solo, Cilacap, Lampung, Sragen, Kebumen, Yogyakarta, Kediri, Semarang, Malang, dan Tasik.
Jika ASN DKI Jakarta kedapatan tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suswono akan lanjutkan program-program gubernur sebelumnya karena memang sudah dirasakan oleh masyarakat. Tak hanya dilanjutkan, Suswono juga tegaskan akan ditingkatkan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan enam tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam kriteria sangat rawan.
Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa cuaca pada saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Diketahui, masa jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut akan berakhir pada Minggu (16/10) besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved