Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah kebutuhan pangan protein hewani yang semakin meningkat, pasar daging menjadi bagian penting dalam rantai pasokan pangan, berperan sentral untuk memastikan ketersediaan protein hewani yang aman, sehat, utuh dan halal menjadi standar bagi pemenuhan kebutuhan di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itulah, Perumda Dharma Jaya berkomitmen membangun pasar daging terkini yang efisien, inovatif dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Pasar daging Dharma Jaya dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter persegi (M2) di area kantor Perumda Dharma Jaya, Jl Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, memiliki lokasi yang strategis dan dikelilingi area perkantoran, industri dan permukiman serta ditargetkan pembangunan selesai akhir November 2023.
Baca juga: Perumda Dharma Jaya Siap Suplai Kebutuhan Daging Sapi di Kabupaten Karimun
Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, mengatakan, pembangunan pasar daging ini merupakan langkah besar dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berdampak kepada kesejahteraan pelaku usaha untuk pemenuhan kebutuhan protein hewani di masyarakat.
“Pembangunan pasar daging sudah berjalan sejak awal Oktober 2023 ditargetkan selesai pembangunan pada akhir November 2023,” lanjutnya.
Irwan menambahkan, di pasar daging ini akan dibangun 12 refeer container dengan total daya tampung sebesar 360 ton dan 13 toko daging dengan ukuran setiap toko 3m x 5m.
Baca juga: Perumda Dharma Jaya Jamin Distribusi Subsidi Pangan Murah KJP Tepat Sasaran
Untuk refeer container dilengkapi dengan fasilitas, beban listrik ditanggung perusahaan, perawatan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas fasilitas dengan baik, petugas keamanan berjaga selama 24 jam serta dipasang CCTV di setiap area pergudangan refeer container.
“Jadi kapasitas setiap refeer container sebanyak 30 ton, untuk menjaga kualitas dan kesegaran daging untuk temperature antara 18 celsius hingga 25 celsius,” ujar Irwan.
Kemudian, lanjutnya, untuk toko daging dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa toilet yang bersih, ruang janitor, petugas keamanan berjaga selama 24 jam dan tempat parkir yang aman.
Untuk bergabung menjadi teman Dharma Jaya silakan menghubungi bagian pemasaran di nomor telepon 021 – 4609193, pangan sehat untuk hidup lebih baik. (Z-1)
Tubuh memang membutuhkan protein dari daging, tetapi jika dikonsumsi berlebihan, kandungan lemak jenuh, kolesterol, dan purin dapat menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan koridor harga daging sapi di tingkat konsumen dalam rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kg.
Harga daging sapi beku kini rata-rata berada di atas Rp110.000 per kilogram, melonjak signifikan dari harga normal yang berkisar Rp80.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
Dalam pola makan seimbang, daging berperan penting untuk pertumbuhan, kekuatan otot, dan daya tahan tubuh. Namun, konsumsinya tetap perlu dibatasi dan diolah dengan cara sehat
Perumda Dharma Jaya memastikan bahwa stok daging untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah aman.
Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved